Standar Tak Terpenuhi, 49 SPPG Program MBG Kena Suspend

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.(Dok.BGN).**

SATUMEDIA.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan pihaknya tak akan mentoleransi pelanggaran standar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga kini, sebanyak 49 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah ditangguhkan operasionalnya sementara waktu.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap standar higienitas, keamanan pangan, serta kepatuhan prosedur operasional yang menjadi syarat utama program prioritas pemerintah tersebut.

“Total SPPG yang saat ini kami suspend sebanyak 49 unit. Ini merupakan bagian dari proses pembenahan dan pengawasan yang terus kami lakukan,” ujar Dadan dalam pernyataan resmi dikutip Selasa (3/3/2026).

Meski demikian, BGN telah mengizinkan empat SPPG kembali beroperasi setelah melalui proses evaluasi ketat dan dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan. Keempatnya berada di Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Papua.

“Dari yang kami suspend, ada empat SPPG yang sudah kami izinkan beroperasi kembali karena telah memenuhi seluruh perbaikan yang kami minta,” kata Dadan.

Ia menjelaskan, mekanisme penghentian sementara dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek operasional, kualitas bahan baku, maupun prosedur keamanan pangan. Selama masa suspend, setiap SPPG diwajibkan melakukan pembenahan menyeluruh sebelum dapat kembali melayani penerima manfaat.

Dadan menekankan, kebijakan ini bukan semata-mata untuk menghentikan layanan, melainkan memastikan kualitas dan keamanan tetap terjaga.

“Prinsipnya bukan sekadar menghentikan, tetapi memastikan kualitas dan keamanan layanan. Kalau sudah memenuhi standar kembali, tentu kami izinkan beroperasi lagi,” ujarnya.

BGN memastikan pengawasan akan terus diperketat guna menekan potensi insiden di lapangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program MBG sebagai upaya pemenuhan gizi nasional.*

Pos terkait