Zakat Fitrah Rp40.500 Per Jiwa, Potensi KBB Diprediksi Rp60 Miliar

Ketua Baznas KBB Iing Nurdin.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Potensi zakat fitrah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 diperkirakan menembus angka Rp60 miliar. Namun, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bandung Barat (Baznas KBB) memasang target realistis sebesar Rp35 miliar.

Ketua Baznas KBB Iing Nurdin mengatakan, proyeksi tersebut dihitung dari besaran zakat fitrah Rp40.500 per jiwa dikalikan jumlah penduduk muslim di KBB yang diperkirakan mencapai 1,5 juta orang.

“Kalau dikalikan, potensinya bisa sampai Rp60 miliaran,” ujar Iing saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/3/2026).

Meski begitu, ia tak menutup kemungkinan realisasi zakat fitrah di lapangan bisa melampaui target. Pasalnya, tidak seluruh zakat fitrah masyarakat disalurkan melalui Baznas KBB, melainkan juga melalui lembaga pengelola zakat lainnya.

Pada 2025 lalu, Baznas KBB menargetkan Rp29 miliar dan berhasil mencapai angka tersebut. Iing menyebut capaian itu tak lepas dari semakin tertibnya administrasi pelaporan zakat oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan, desa, hingga Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

“Kami hanya menerima laporan administrasi. Tidak menerima uang maupun berasnya. Zakat fitrah itu pada akhirnya habis dan dikelola di masyarakat masing-masing,” kata dia.

Iing menjelaskan, pola pembayaran zakat fitrah di KBB menunjukkan perbedaan karakter wilayah. Di kawasan perkotaan seperti Lembang, Ngamprah, Padalarang, dan Batujajar, masyarakat cenderung membayar dalam bentuk uang.

Sementara itu, di wilayah selatan KBB, zakat fitrah masih didominasi dalam bentuk beras.

Untuk Ramadan tahun ini, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.500 per jiwa, setara dengan 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras sesuai tuntunan hadis.

Penetapan angka tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama sejumlah pemangku kepentingan, berdasarkan survei harga beras yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB.

“Kami ambil nilai tengah dari harga beras medium sampai premium. Batas atas dan bawah hasil survei dijumlahkan lalu dibagi dua,” jelas Iing.

Besaran zakat tersebut telah disosialisasikan kepada UPZ di tingkat kecamatan dan desa, kemudian diteruskan kepada masyarakat melalui panitia pengumpul zakat fitrah di masjid dan musala.

Selain zakat fitrah, Baznas KBB juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp30.000 per hari bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Nilai itu dihitung berdasarkan asumsi biaya makan dua kali sehari, masing-masing Rp15.000.

Berbeda dengan zakat fitrah, fidyah tidak menggunakan sistem batas atas dan bawah karena menyesuaikan kondisi masing-masing individu. Namun, untuk memudahkan pengumpulan dan pendistribusian, disepakati angka tersebut sesuai indeks biaya makan di KBB.

Iing menuturkan, dana fidyah yang terkumpul biasanya disalurkan dalam bentuk makanan siap santap kepada penerima manfaat.

“Beberapa waktu lalu kami distribusikan kepada keluarga pasien yang menunggu di Rumah Sakit Karisma, termasuk juga pengemudi ojek online. Intinya disalurkan sesuai ketentuan syariat,” ucapnya.*

Pos terkait