SATUMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak.
Keputusan tersebut diambil setelah BGN menerima laporan resmi mengenai dugaan kasus tersebut. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang mengatakan, pihaknya langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan setelah memastikan pelaku telah ditangani oleh kepolisian.
“Begitu laporan kami terima dan dipastikan yang bersangkutan telah diamankan aparat kepolisian, BGN langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikannya dari jabatan sebagai Kepala SPPG,” ujar Nanik dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (6/3).
Nanik menegaskan, BGN tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan yang melanggar hukum, terutama kejahatan yang menyasar anak.
Menurut dia, seluruh pelaksana program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik, harus menjunjung tinggi nilai integritas, tanggung jawab moral, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
BGN juga menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian dan berharap kasus ini dapat diproses secara transparan serta memberikan keadilan bagi korban,” kata Nanik.
Lebih lanjut, BGN akan melakukan evaluasi internal terkait sistem seleksi dan pengawasan sumber daya manusia yang terlibat dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di berbagai daerah.
“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk memperkuat sistem pengawasan serta memastikan setiap pelaksana program memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi,” ujarnya.
Meski demikian, BGN memastikan pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Timur tetap berjalan seperti biasa setelah dilakukan penunjukan pejabat pengganti pada posisi Kepala SPPG.*





