SATUMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah ditemukan pemberian kelapa utuh dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk evaluasi sekaligus penegakan standar pelayanan dalam program tersebut.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menilai keputusan pengelola SPPG tersebut tidak mencerminkan kehati-hatian, terlebih isu serupa sebelumnya telah memicu polemik di masyarakat.
“Kasus pemberian kelapa utuh sudah pernah menjadi perhatian publik. Seharusnya ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG,” kata Nanik dikutip dari laman BGN, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan, dalih bahwa menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat tidak bisa dijadikan alasan. Setiap dapur MBG tetap wajib mengacu pada pedoman menu dan standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Nanik, penghentian operasional ini bersifat sementara sambil menunggu proses evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dapur.
Tak hanya itu, BGN juga akan menjatuhkan sanksi disipliner kepada kepala SPPG yang terlibat. Sanksi tersebut berupa peringatan hingga kemungkinan rotasi jabatan.
“Pimpinan SPPG harus bertanggung jawab. Kami akan berikan SP1 atau rotasi karena tidak mengikuti perkembangan informasi,” ujarnya.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menambahkan, penghentian operasional telah diberlakukan sejak 14 Maret 2026.
Adapun sembilan SPPG yang disetop sementara tersebar di sejumlah kecamatan di Gresik, antara lain Sidayu, Dukun, Ujungpangkah, dan Balongpanggang.
BGN menegaskan, kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG di Indonesia untuk lebih disiplin dalam menjalankan program MBG, khususnya dalam menjaga standar menu, keamanan pangan, serta sensitivitas terhadap isu publik.*





