Viral Video Joget Berujung Inspeksi, Tiga Dapur MBG di Batujajar Dihentikan Sementara

Pengelola SPPG Pangauban, Hendrik Irawan.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Operasional tiga dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah video joget yang melibatkan pengelolanya, Hendrik Irawan, viral di media sosial.

Langkah tersebut diambil usai BGN melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah pelanggaran teknis di lapangan. Salah satu yang disorot adalah belum tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang menjadi syarat dasar operasional dapur.

Pengelola dapur, Hendrik Irawan, menyatakan menerima keputusan tersebut dan berkomitmen melakukan perbaikan.

“Kami disidak oleh BGN dan operasional dapur untuk sementara dihentikan. Saya menerima keputusan ini dan siap memperbaiki semua kekurangan,” ujar Hendrik, Sabtu (28/3/2026).

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas polemik yang timbul akibat konten viral tersebut. Hendrik menegaskan tidak ada niat untuk memicu kontroversi.

“Saya mohon maaf kepada masyarakat dan pihak terkait. Konten itu tidak dimaksudkan untuk menyombongkan diri atau merendahkan siapa pun,” katanya.

Hendrik mengakui belum tersedianya fasilitas IPAL di dapur yang dikelolanya. Ia memastikan pembenahan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada aspek fasilitas, manajemen, dan standar kebersihan.

“Kami akan segera benahi agar bisa kembali beroperasi dan melayani penerima manfaat,” ujarnya.

Penghentian operasional ini berdampak pada sekitar 9.000 penerima manfaat MBG yang untuk sementara tidak mendapatkan distribusi makanan.

“Kami menargetkan perbaikan bisa rampung dalam waktu dekat,” kata Hendrik.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Regional Bandung, Ramzi, menilai aksi joget di area dapur tidak pantas dari sisi etika, terutama dalam konteks layanan publik.

“Peristiwa ini lebih pada persoalan etika individu,” ucap Ramzi.

Ia menegaskan, jika Hendrik menempuh jalur hukum terkait respons warganet, hal tersebut merupakan ranah pribadi dan tidak berkaitan dengan BGN.

“Itu hak yang bersangkutan, bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Ramzi menambahkan, pihaknya sebelumnya telah beberapa kali mengingatkan mitra program untuk menjaga etika, termasuk dalam penggunaan media sosial.

“Kami sudah memberi peringatan karena yang bersangkutan beberapa kali mengunggah konten serupa,” katanya.

Selain ketiadaan IPAL, hasil inspeksi juga menemukan kekurangan dalam pengelolaan lingkungan dapur. Temuan-temuan itu menjadi dasar penghentian sementara operasional hingga seluruh standar dipenuhi.*

Pos terkait