Mark Up Harga Bahan MBG, BGN Siapkan Sanksi Suspend Tanpa Insentif

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryat.(Dok.Humas BGN).**

SATUMEDIA.ID – Menjelang beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) melontarkan peringatan keras kepada seluruh mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan tidak akan mentoleransi praktik kecurangan, terutama mark up harga bahan baku.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryat, menyatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap mitra yang terbukti melanggar, termasuk penghentian operasional sementara (suspend) tanpa insentif.

“Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan, akan kami minta untuk disuspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat,” ujar Nanik dikutip dari laman BGN, Senin (30/3/2026).

Menurut dia, praktik tersebut tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat. Padahal, BGN telah menetapkan alokasi anggaran bahan baku sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi dalam program MBG.

Nanik menegaskan, mitra yang telah menerima insentif seharusnya menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas, bukan justru mencari keuntungan berlebih melalui cara-cara yang melanggar aturan.

“Sudah diberikan insentif, tapi masih melakukan mark up harga bahan baku. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Sebagai langkah penindakan, BGN akan menjatuhkan sanksi suspend selama satu minggu bagi mitra yang terbukti melakukan pelanggaran. Masa tersebut dimaksudkan sebagai periode evaluasi sekaligus kesempatan bagi mitra untuk memperbaiki diri dan menyatakan komitmen.

“Kami beri waktu satu minggu untuk membuat pernyataan tidak melakukan mark up harga dan tidak memonopoli sebagai supplier sendiri. Itu termasuk pelanggaran berat,” kata Nanik.

BGN berharap peringatan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh mitra agar pelaksanaan program MBG berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran, seiring dimulainya operasional SPPG pada akhir Maret 2026.*

Pos terkait