1.256 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia Timur Disetop Sementara, Ini Alasannya

Pemerintah mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak, bukan lagi sekadar administratif. (Dok.Diskominfo Kota Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini diambil karena ratusan SPPG tersebut belum memenuhi standar wajib, yakni tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa kedua syarat tersebut bersifat mutlak demi menjamin keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“SPPG yang kami hentikan sementara adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL. Ini berlaku mulai 1 April 2026 di wilayah III,” ujar Rudi di Jakarta, Selasa (31/3).

Menurut dia, langkah ini bukan sekadar penertiban administratif, melainkan upaya melindungi kesehatan masyarakat penerima manfaat program.

BGN sebelumnya telah memberikan waktu bagi seluruh SPPG untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih banyak yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas pengolahan limbah.

“Kami ingin memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah,” tegasnya.

BGN memastikan penghentian ini bersifat sementara. SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi ulang.

“Kami mendorong agar SPPG segera berbenah. Jika sudah memenuhi syarat, silakan ajukan kembali untuk diverifikasi agar bisa beroperasi lagi,” pungkas Rudi.*

Pos terkait