Tiap Jumat ASN Cimahi WFH, Ini Aturan dan Pengecualiannya

ASN Pemkot Cimahi saat mengikuti apel tiap Senin. (Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot)  Cimahi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan menuju sistem kerja yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyebut kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi strategi untuk mendorong produktivitas ASN berbasis output.

“Ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi bagaimana kinerja ASN lebih terukur, efisien, dan didukung sistem digital,” ujar Ngatiyana, Sabtu (4/4/2026).

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait transformasi tata kelola pemerintahan.

Dalam pelaksanaannya, maksimal 75 persen ASN diperbolehkan menjalankan WFH, sementara minimal 25 persen tetap bertugas di kantor (Work From Office/WFO). Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah dengan tetap memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Namun, tidak semua ASN bisa menikmati kebijakan ini. Pejabat Eselon II dan III, termasuk camat dan lurah, diwajibkan tetap masuk kantor guna menjaga efektivitas koordinasi dan pengambilan keputusan.

Selain itu, sejumlah unit pelayanan publik juga dikecualikan dari WFH, seperti rumah sakit, puskesmas, Satpol PP dan Damkar, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil, DPMPTSP termasuk Mal Pelayanan Publik, Bappenda, Dishub, serta sektor pendidikan.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Jangan sampai kebijakan ini menurunkan kualitas layanan,” tegas Ngatiyana.

Pemkot Cimahi juga mengaitkan kebijakan ini dengan upaya pengurangan emisi karbon. ASN didorong mengurangi mobilitas berbasis kendaraan berbahan bakar fosil serta beralih ke moda transportasi ramah lingkungan.

Dari sisi pengawasan, ASN yang bekerja dari rumah wajib melakukan presensi digital sesuai domisili. Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran aturan kedinasan.

Untuk memastikan efektivitasnya, evaluasi kebijakan akan dilakukan setiap dua bulan, mencakup aspek efisiensi anggaran, penggunaan energi, hingga kepuasan masyarakat.

“Kami akan terus menilai apakah kebijakan ini benar-benar berdampak positif, baik bagi ASN maupun masyarakat,” ujar Ngatiyana.*

Pos terkait