BGN Pastikan Pelayanan Gizi Tetap Optimal Meski Terapkan WFH

Kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan di lingkungan BGN tidak dilakukan secara menyeluruh.(Dok.BGN).**

SATUMEDIA.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan di lingkungan BGN tidak dilakukan secara menyeluruh. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dadan menjelaskan, sejumlah unit kerja yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap menjalankan tugas dengan skema kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH. Unit tersebut meliputi Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

“Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen, yang pengaturannya dilakukan pada hari Senin dan Jumat,” ujarnya dikutip dari laman BGN,  Sabtu (11/4/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah posisi yang membutuhkan kehadiran fisik di lapangan, seperti Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, serta Akuntan yang terlibat dalam pelayanan dan operasional strategis.

“Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas pelayanan, operasional strategis, pengamanan, serta fungsi lain yang membutuhkan kehadiran fisik, tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” kata Dadan.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG. Pengawasan ini bertujuan menjamin kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dadan menegaskan bahwa penerapan WFH ini dilakukan secara terukur dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas layanan kepada masyarakat. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 10 April 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut, dengan evaluasi berkala guna memastikan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.

Dengan skema kerja yang fleksibel namun tetap terkontrol, BGN berharap efisiensi penggunaan energi dapat tercapai tanpa mengurangi optimalisasi pelayanan publik di sektor pemenuhan gizi nasional.*

Pos terkait