SATUMEDIA.ID – Pemerintah menyiapkan strategi baru dalam mempercepat pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi berbasis koperasi.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) merencanakan perekrutan 15 hingga 18 orang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
“Hari ini kami bicarakan bagaimana penerima PKH menjadi pengelola atau bekerja di Koperasi Desa. Harapannya, di setiap koperasi dapat membuka kesempatan bagi sekitar 15–18 orang dari keluarga penerima manfaat dari tiap desa,” ujar Ferry usai menerima kunjungan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dikutip Kamis (16/4/2026).
Dengan asumsi sekitar 83 ribu KDKMP beroperasi di seluruh Indonesia, Kemenkop memperkirakan hampir 1,4 juta penerima PKH berpotensi terserap sebagai tenaga kerja. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong para penerima manfaat keluar dari kategori masyarakat miskin ekstrem dan menjadi lebih mandiri secara ekonomi.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kemenkop tengah menyiapkan payung hukum yang mempermudah penerima PKH menjadi karyawan sekaligus anggota koperasi. Aturan ini juga akan mengatur keringanan kewajiban keanggotaan, seperti iuran pokok, iuran wajib, dan iuran sukarela, agar tidak menjadi beban bagi masyarakat.
“Payung hukum ini penting agar penerima manfaat tidak terbebani biaya keanggotaan. Kami ingin mereka mandiri, bukan hanya bergantung pada bantuan sosial,” tegas Ferry.
Selain memperoleh penghasilan tetap, para anggota dari keluarga PKH juga berpeluang menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap akhir tahun, yang diharapkan menjadi tambahan pendapatan signifikan dan membantu mereka naik kelas dari desil terbawah.
Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menambahkan bahwa proses perekrutan tenaga kerja tengah dimatangkan dengan mengedepankan integrasi data Kemensos, khususnya bagi penerima manfaat pada desil 1 hingga 4. Beberapa posisi yang dibutuhkan antara lain sopir, satpam, dan penjaga gudang, dengan prioritas bagi warga setempat.
“Konsepnya milik warga dan kelurahan, sehingga tenaga kerja diprioritaskan dari domisili setempat,” jelas Farida.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 8 juta KPM yang akan didorong menjadi anggota KDKMP. Meskipun tidak seluruhnya direkrut sebagai karyawan, mereka tetap memiliki kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi koperasi.
“Untuk menjadi karyawan di Koperasi Desa diprioritaskan usia produktif sesuai kapasitas dan kemampuan dari para penerima manfaat. Kami akan memetakan keluarga penerima manfaat dan memberikan pelatihan tenaga kerja,” ujarnya.
Saifullah optimistis kolaborasi antara Kemenkop dan Kemensos ini akan mempercepat pengentasan kemiskinan sekaligus menciptakan masyarakat yang lebih mandiri.
“Dengan kerja sama ini, kita bisa mengukur berapa banyak penerima PKH yang berhasil menjadi keluarga mandiri dan keluar dari kemiskinan ekstrem,” katanya.*




