SATUMEDIA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mewajibkan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat mengenali kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) serta mendorong pola konsumsi yang lebih sehat.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Siap Saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah edukatif untuk menekan konsumsi GGL berlebih yang menjadi faktor risiko utama berbagai penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi dalam keterangannya dikutip Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, tingginya konsumsi GGL juga berdampak pada meningkatnya beban pembiayaan kesehatan nasional. Empat penyakit dengan pembiayaan terbesar oleh BPJS Kesehatan berkaitan erat dengan pola konsumsi tersebut. Sebagai ilustrasi, biaya penanganan gagal ginjal melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp 2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp 13,38 triliun pada 2025.
Menurut Budi, kebijakan ini juga merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan yang menekankan pentingnya sinergi kebijakan lintas sektor dalam upaya pencegahan penyakit.
“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.
Pada tahap awal, kebijakan ini tidak menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, gerobak kaki lima, atau restoran sederhana. Penerapan difokuskan pada pelaku usaha siap saji skala besar, terutama yang menjual minuman berpemanis seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus.
Label Nutri Level wajib dicantumkan pada berbagai media informasi, antara lain daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, hingga menu pada aplikasi pemesanan makanan secara daring.
Kategori Nutri Level
Sistem Nutri Level menggunakan kode huruf dan warna untuk memudahkan pemahaman masyarakat terhadap kandungan GGL dalam produk, yaitu:
Level A (Hijau Tua): Kandungan GGL paling rendah.
Level B (Hijau Muda): Kandungan GGL rendah.
Level C (Kuning): Kandungan GGL sedang.
Level D (Merah): Kandungan GGL tinggi dan perlu dibatasi.
Semakin mendekati Level A, semakin rendah kandungan gula, garam, dan lemak pada produk tersebut.
Penentuan Nutri Level dilakukan melalui pernyataan mandiri pelaku usaha berdasarkan hasil pengujian kandungan GGL di laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang telah terakreditasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi informasi gizi sekaligus mendorong pelaku usaha menghadirkan produk yang lebih sehat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih makanan dan minuman yang lebih sehat, sehingga dapat menekan angka penyakit tidak menular serta mengurangi beban pembiayaan kesehatan nasional.*




