SATUMEDIA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbarui aturan batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan dengan menyoroti produk yang banyak dikonsumsi masyarakat, seperti bakso daging, sosis, pasta, dan mi pra-masak. Kebijakan ini diharapkan semakin memperkuat perlindungan kesehatan konsumen sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Kebijakan itu diberlakukan BPOM dengan menerbitkan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan. Regulasi yang ditetapkan pada 18 Februari 2026 ini merupakan perubahan atas PerBPOM Nomor 13 Tahun 2019, dengan penekanan pada sejumlah produk pangan yang populer di masyarakat, seperti bakso daging, sosis, pasta, dan mi pra-masak.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pengaturan cemaran mikroba merupakan langkah penting untuk memastikan pangan yang beredar tetap aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.
“Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan dan menjadi perhatian BPOM. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar memastikan pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi,” ujar Taruna dikutip dari laman BPOM, Kamis (16/4/2026).
Dalam peraturan terbaru ini, BPOM menambahkan persyaratan batas maksimal cemaran mikroba untuk olahan tepung atau pati siap konsumsi pada kategori pangan 06.4.3, yang mencakup pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis. Selain itu, dilakukan pula penyesuaian persyaratan cemaran mikroba pada produk sosis dan bakso daging.
Langkah ini diambil seiring perkembangan teknologi pangan serta meningkatnya konsumsi produk-produk tersebut di masyarakat, sehingga diperlukan standar keamanan yang lebih relevan dan berbasis ilmiah.
“Prinsip utama dalam melakukan pengaturan adalah aspek perlindungan kesehatan masyarakat dari pangan olahan yang berpotensi mengandung cemaran mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan,” jelas Taruna.
PerBPOM 3/2026 disusun melalui proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pakar dan akademisi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, organisasi profesi, hingga unit kerja internal BPOM. Rancangan peraturan ini juga telah melalui konsultasi publik pada 9 September 2025.
Selain penambahan jenis pangan, perubahan regulasi juga mencakup penyesuaian kriteria mikrobiologi untuk beberapa produk lain, seperti penambahan parameter Salmonella pada minuman serbuk berperisa yang mengandung susu atau produk olahannya, serta perubahan kriteria mikrobiologi untuk teh kering, teh bubuk, dan teh celup berdasarkan analisis risiko keamanan pangan.
Untuk memastikan implementasi yang lancar, BPOM menetapkan ketentuan peralihan khususnya bagi produk minuman serbuk berperisa. Produk yang telah memperoleh perizinan berusaha maupun yang masih dalam proses pengajuan wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru paling lama 12 bulan sejak peraturan diundangkan.
Taruna menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini tidak hanya memperkuat perlindungan konsumen, tetapi juga memberikan kemudahan dan kepastian berusaha bagi industri pangan.
“BPOM terus melakukan perlindungan kepada masyarakat dengan memperbarui pengaturan untuk menjawab munculnya jenis pangan olahan baru seiring kemajuan teknologi, sehingga standar keamanan pangan kita tetap relevan dan berbasis ilmiah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses penyusunan regulasi dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak agar tercipta keseimbangan antara perlindungan konsumen dan dukungan terhadap dunia usaha.
“Kami memastikan proses penyusunan peraturan selalu dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan seimbang antara perlindungan konsumen dan mendukung kemudahan serta kepastian berusaha,” tutupnya.
Dengan penekanan pada keamanan produk bakso daging, sosis, pasta, dan mi pra-masak, PerBPOM Nomor 3 Tahun 2026 diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pangan olahan yang beredar di Indonesia sekaligus mendorong industri untuk terus menjaga standar kualitas dan keamanan produknya.*


