BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Ilustrasi kosmetik.(Pixabay).**

SATUMEDIA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan serius terkait peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia. Dalam pengawasan triwulan I tahun 2026, BPOM menemukan 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam produk kecantikan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di berbagai wilayah Indonesia.

“Temuan ini berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Dari total 11 produk yang ditemukan, empat di antaranya merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua kosmetik lokal, dua kosmetik impor, dan tiga lainnya merupakan produk tanpa izin edar (TIE). Seluruh produk telah diuji di laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.

BPOM menemukan sejumlah zat berbahaya dalam produk-produk tersebut, mulai dari asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Kandungan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

Asam retinoat diketahui dapat memicu iritasi kulit dan berisiko menyebabkan gangguan pada janin. Deksametason berpotensi menimbulkan dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal. Sementara hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen, iritasi, bahkan kerusakan organ seperti ginjal.

Tak hanya itu, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 disebut memiliki potensi memicu kanker. Khusus pewarna merah K10, zat tersebut juga dapat mengganggu fungsi hati.

Menindaklanjuti temuan itu, BPOM langsung mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk produksi, distribusi, hingga impor produk terkait.

BPOM melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana distribusi, termasuk toko retail, serta menelusuri rantai produksi dan peredaran kosmetik tersebut.

Taruna Ikrar menegaskan, penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

BPOM juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan bisnis.

“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” kata Taruna Ikrar.

Di sisi lain, masyarakat diminta lebih waspada dalam memilih produk kosmetik. Konsumen diimbau tidak mudah tergiur klaim hasil instan dan selalu memastikan produk memiliki izin edar resmi dari BPOM.

“Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

BPOM menegaskan perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat guna memutus rantai peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia.*

Pos terkait