Deadline 5 Mei, Bupati KDS Ancam Sanksi bagi Pengembang Tak Patuh Serahkan Lahan untuk Danau Retensi 

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat meninjau lokasi untuk danau di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang.(Instagram Dadang Supriatna).**

SATUMEDIA.ID – Bupati Bandung Dadang Supriatna melayangkan peringatan keras kepada para pengembang yang belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan untuk danau retensi.

Ia menegaskan, kelalaian tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengancam keselamatan warga akibat risiko banjir yang terus berulang.

Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Citra Sentosa Jayatama. Pemerintah Kabupaten Bandung meminta perusahaan tersebut, bersama pengembang lainnya, segera menunaikan kewajiban sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Dalam aturan itu, setiap pengembang diwajibkan menghibahkan minimal 10 persen lahannya untuk fasilitas pengendalian air, seperti polder, embung, atau danau retensi. Lahan tersebut harus diserahkan kepada pemerintah daerah tanpa penundaan, mengingat fungsinya yang vital bagi kepentingan publik.

“Keselamatan masyarakat tidak bisa ditawar. Jangan sampai ada pihak yang menghambat kepentingan luas,” ujar Dadang dikutip dari akun Instagramnya, Senin (4/5/2026).

Dalam kunjungan ke Tegalluar, KDS panggilan akrab Dadang Supriatna mengaku telah menyampaikan langsung peringatan kepada perwakilan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban. Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang menghambat program penanganan banjir.

Di sisi lain, upaya penanganan banjir di wilayah tersebut mulai menunjukkan progres. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum telah menyetujui anggaran sekitar Rp220 miliar untuk pembangunan danau retensi di Tegalluar dan Sukamanah, serta normalisasi Sungai Cisunggalah.

Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi disebut telah mengalokasikan anggaran untuk peninggian jalan provinsi sepanjang satu kilometer di kawasan Tegalluar pada tahun ini.

Pemkab Bandung menetapkan tenggat waktu hingga 5 Mei bagi para pengembang untuk memberikan kejelasan terkait lahan. Jika tidak kooperatif, pemerintah akan mengembalikan fungsi lahan tersebut menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dadang berharap seluruh pihak dapat mendukung percepatan program ini agar pengerjaan fisik bisa segera dimulai. “Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.*

Pos terkait