SATUMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kejaksaan RI memperketat pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan meluncurkan platform pengaduan Jaga Indonesia Pintar.
Lewat platform tersebut, siswa penerima bantuan dapat melapor langsung apabila dana PIP yang diterima tidak utuh, terlambat cair, hingga tidak diterima sama sekali. Sistem ini diharapkan mampu menutup celah penyimpangan sekaligus memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima siswa yang berhak.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, pendidikan tidak boleh lagi terhambat persoalan ekonomi keluarga. Karena itu, penyaluran bantuan kini diarahkan langsung ke rekening siswa agar lebih transparan dan mudah diawasi.
“Saya harap anak-anak di Jabar tidak lagi bicara soal kaya atau miskin orang tuanya, semua bisa sekolah. Mulai tahun ajaran ini, masyarakat menengah ke bawah masuk sekolah tidak bayar,” kata Dedi yang akrab dipanggil KDM saat menghadiri kegiatan Sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI dalam Pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) di Hotel Aryaduta Bandung, Rabu (6/5/2026).
KDM menyebutkan, saat ini jumlah penerima manfaat PIP di Jawa Barat mencapai sekitar 175.000 siswa. Ia berharap dukungan pemerintah pusat dapat memperluas cakupan penerima bantuan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Di sisi lain, Wakil Menteri Kemendikdasmen Atip Latipulhayat mengakui masih ditemukan persoalan dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.
Menurutnya, pengawasan bersama Kejaksaan dilakukan agar program yang ditujukan untuk menekan angka putus sekolah itu benar-benar tepat sasaran.
“Dalam pelaksanaannya memang ada sistem yang belum berjalan semestinya. Karena itu dilakukan perbaikan agar PIP benar-benar tepat sasaran,” ujar Atip.
Kejaksaan RI pun dilibatkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus menindaklanjuti jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani mengatakan, seluruh laporan dari penerima manfaat akan diverifikasi melalui platform Jaga Indonesia Pintar.
“Jika ada unsur pidana, akan kami tindak lanjuti. Jika tidak, akan diteruskan ke Kemendikdasmen untuk perbaikan tata kelola,” katanya.
Ia menjelaskan, potensi kebocoran selama ini lebih banyak terjadi pada tahap penerimaan bantuan. Karena itu, sistem pelaporan kini dibuat langsung menyasar siswa penerima manfaat tanpa perantara pihak sekolah.
Untuk memperkuat pengawasan hingga tingkat bawah, Kejaksaan juga menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna membentuk satuan tugas pengawasan di desa-desa.*




