Antisipasi Keracunan Makanan di KBB, Sebelum Gelar Hajatan Harus Lapor ke Puskesmas

Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir saat menjenguk korban keracunan di RSUD Cililin, Kamis (27/6/2024).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Kasus keracunan massal dari sebuah kegiatan hajatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam satu bulan terakhir sudah tiga kali terjadi. Ratusan orang sempat mengalami keracunan, bahkan tak sedikit yang harus mendapat penanganan medis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit.

Mengantisipasi berulangnya kejadian serupa, Pemkab Bandung Barat menerapkan kebijakan bagi yang akan menggelar hajatan agar terlebih dahulu melapor ke puskemas terdekat.

“Kasus keracunan makanan pernah terjadi di Gununghalu, Saguling, Lembang, Sindangkerta, dan terakhir Padalarang. Dari semua kasus sudah kami lakukan evaluasi untuk mengambil sejumlah kebijakan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir saat menjenguk korban keracunan makanan di RSUD Cililin, Kamis (27/6/2024).

Ade menyebut, salah satu kebijakan yang diambil Pemkab Bandung Barat untuk mencegah terus berulangnya kasus keracunan makanan dengan mengharuskan pemilik hajatan untuk lapor ke puskesmas terdekat.

“Kami minta sebelum mengadakan hajatan agar melapor terlebih dahulu ke puskesmas. Nanti Tim Sanitasi Puskesmas akan datang melihat kondisi lingkungannya, peralatan memasak, bahan baku, dan sebagainnya,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan yang diambil tersebut bukan untuk mempersulit warga yang akan menggelar hajatan. Namun sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kasus keracunan massal.

“Tentunya pemilik hajatan juga akan lebih tenang,” ucapnya.

Sementara itu, korban keracunan samenan dan kenaikan kelas SDN Gandasari, Kecamatan Sindangkerta yang dirawat di RSUD Cililin tinggal 13 orang.

“Masih ada 13 pasien yang dirawat di RSUD Cililin, tapi 8 orang hari ini sudah bisa pulang. Insya Allah yang 5 lagi besok juga sudah bisa pulang,” ujarnya.

Lebih jauh Ade Zakir mengatakan, upaya lain untuk mencegah terulangnya kasus keracunan, pihaknya mewajibkan perusahaan katering harus sudah memiliki sertifikat higenis.

“Sementara untuk jajanan sekolah, karena di KBB juga pernah beberapa kali kejadian para pedagangnya akan diberikan pembinaan khusus. Hanya bagi yang sudah mendapat pembinaan diperbolehkan berjualan di sekitar lingkungan sekolah. Nanti kita pasang stiker aman di tempat jualannya,” tuturnya.*

Pos terkait