Jabatan Kosong Menumpuk di Bandung Barat, DPRD Desak Bupati Segera Bertindak

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyalami Hendra Trismayadi dan Yadi Azhar usai pelantikan keduanya di Gedung Sekretariat Daerah Ngamprah, Senin (27/4/2026).(Dok.Prokompim KBB).**

SATUMEDIA.ID – Lebih dari 70 jabatan struktural di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bandung Barat hingga kini belum diisi pejabat definitif. Salah satunya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tiga jabatan kepala bidang yang ada diinstansi tersebut masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

Belum lagi, 315 posisi Kepala Sekolah yang hingga kini masih kosong. Untuk sementara masih diisi oleh guru senior di sekolah tersebut, ataupun rangkap jabatan oleh kepala sekolah dari sekolah terdekat.

Menyikapi ratusan jabatan kosong, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail bersama Tim Penilai Kinerja (TPK) untuk segera melakukan pengisian.

Sebab, kekosongan jabatan dalam jumlah besar dan terlalu lama dinilai sudah mengganggu efektivitas birokrasi, pelayanan publik, hingga kualitas pendidikan di daerah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi
memandang kondisi ini sudah cukup serius karena berdampak langsung terhadap efektivitas birokrasi, pelayanan masyarakat, serta kualitas tata kelola pemerintahan.

“Jabatan definitif diperlukan agar pengambilan keputusan lebih optimal, terukur, dan memiliki kepastian kewenangan. Inipun harus dibarengi dgn SOTK yang baru maka kamipun mendesak untuk segera dikeluarkan perbup terbaru mengenai nomenklatur yg sudah disepakati dalam Perda SOTK,” kata Sandi saat dihubungi, Senin (25/5/2026).

Ia menyebut, terkait banyaknya kekosongan jabatan di OPD maupun Kepala Sekolah, Komisi I DPRD Bandung Barat sudah melakukan beberapa langkah konkret, di antaranya meminta data resmi kepada BKPSDM, melakukan pendalaman dalam rapat kerja, serta mendorong percepatan pengisian jabatan definitif sesuai ketentuan merit sistem dan regulasi kepegawaian.

Bukan hanya dengan BKPSDM tapi juga memanggil kasubag kepegawaian dan umum Dinas Pendidikan dan beberapa perangkat daerah lain.

“Kami juga sedang menyiapkan evaluasi menyeluruh agar pelayanan publik tidak terganggu terlalu lama,” ujarnya.

DPRD melalui Komisi I telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan BKPSDM serta pihak pemerintah daerah terkait lambatnya pengisian jabatan. Pada prinsipnya pemerintah daerah menyampaikan bahwa proses pengisian harus menyesuaikan tahapan administrasi, regulasi ASN, dan mekanisme persetujuan teknis dari pemerintah pusat. Komisi I menekankan agar proses tersebut jangan terlalu lama karena masyarakat membutuhkan kepastian pelayanan.

“Untuk sektor pendidikan, kami menerima berbagai masukan terkait beban manajemen sekolah yang meningkat akibat banyaknya Plt Kepala Sekolah. Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian serius karena sekolah membutuhkan kepemimpinan yang definitif agar program pendidikan berjalan maksimal, baik dari sisi akademik, administrasi, maupun pengembangan SDM pendidikan. Dan kekosongan kepala sekola inpun menjadi indikator penilaian IPM yg masih belum memuaskan,” tuturnya.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai keterlambatan pengisian jabatan harus menjadi bahan evaluasi serius pemerintah daerah. Komisi I berkepentingan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif.

“Jika ditemukan dampak yang merugikan pelayanan publik atau potensi kerugian daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku. Hak-hak untuk memanggil kepala daerah pun akan kita lakukan apabila dalam memberikan kebijaan merugikan masyarakat Bandung Barat,” tegasnya.

Ia menyebut, beberapa pekan ke belakang pihaknya sudah memulai rapat kerja. Bahkan dalam waktu dekat Komisi I akan mendorong rapat kerja khusus bersama BKPSDM dan pihak terkait untuk meminta roadmap serta kepastian tahapan pengisian jabatan.

“Kami juga membuka kemungkinan memberikan rekomendasi resmi kepada kepala daerah agar proses percepatan dilakukan secara terukur dan transparan,” tandasnya.

“DPRD tentu tidak ingin berspekulasi tanpa data dan fakta. Namun kami memastikan proses pengisian jabatan harus bersih dari praktik kepentingan politik maupun KKN. Karena itu, Komisi I akan mengawasi agar proses seleksi tetap berbasis kompetensi, profesionalitas, dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Sandi.

Sampai saat ini, lanjut Sandi, pihaknya masih menunggu kepastian jadwal resmi dari pemerintah daerah terkait target penyelesaian pengisian jabatan. DPRD pada prinsipnya dapat memberikan dorongan politik dan pengawasan agar ada target waktu yang jelas sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut. Dan antara komisi 1 dgn bkpsdm juga sudah menyepakati 4 poin yg akan segera dilaksanakan.

Komisi I menegaskan bahwa pengisian jabatan harus mengedepankan merit sistem, rekam jejak, kompetensi, integritas, dan kinerja. DPRD akan mengawasi prosesnya agar transparan dan tidak hanya berdasarkan kedekatan politik semata, karena jabatan publik harus diisi oleh orang-orang yang mampu bekerja untuk masyarakat.

Jika ke depan tidak ada progres yang jelas, DPRD akan menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal, baik melalui pemanggilan resmi, evaluasi kebijakan, rekomendasi politik, maupun langkah-langkah kelembagaan lainnya sesuai kewenangan DPRD.

“Kami memandang persoalan ini cukup penting dan strategis karena menyangkut stabilitas birokrasi dan pelayanan publik. Karena itu, tidak menutup kemungkinan isu ini akan dibahas lebih luas dalam forum resmi DPRD apabila diperlukan agar ada perhatian dan percepatan penyelesaian secara menyeluruh,” tandasnya.*

Pos terkait