SATUMEDIA.ID – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, pengawasan kesehatan hewan kurban di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diperketat. Hingga H-1 Iduladha, Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) KBB telah memeriksa sebanyak 10.143 hewan kurban yang tersebar di 16 kecamatan.
Pemeriksaan antemortem tersebut melibatkan 61 petugas yang diterjunkan langsung ke lapak penjualan hewan kurban untuk memastikan kondisi kesehatan, usia, hingga kelayakan hewan sebelum disembelih.
Kepala Dispernakan KBB Wiwin Aprianti melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dispernakan KBB, drh Acep Rochimat mengatakan, dari total hewan yang diperiksa, ditemukan 148 ekor dalam kondisi sakit sehingga dinyatakan tidak layak dijadikan hewan kurban.
“Data sementara sudah 10.143 hewan kurban yang diperiksa kesehatan maupun umurnya. Kami menemukan 148 ekor yang sakit dan tidak layak dijadikan hewan kurban,” kata Acep saat dihubungi, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, hewan yang dinyatakan sakit tidak diberikan stiker bertuliskan “Sehat” oleh petugas. Adapun rinciannya terdiri dari 70 ekor sapi, dua ekor kerbau, dan 76 ekor domba.
Acep menjelaskan, mayoritas gangguan kesehatan ditemukan pada bagian mata hewan. Kondisi tersebut diduga dipicu faktor perjalanan panjang saat pengiriman dari daerah asal menuju lokasi penjualan di Bandung Barat.
“Umumnya terkena penyakit pada bagian mata, lebih dipengaruhi faktor perjalanan saat pengiriman. Alhamdulillah tidak ditemukan hewan kurban yang terkena Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS),” ujarnya.
Selain hewan sakit, petugas juga menemukan 1.175 hewan kurban yang masih berusia muda. Rinciannya, 620 ekor domba, 554 ekor sapi, dan satu ekor kerbau muda. Hewan-hewan tersebut juga tidak diberikan stiker kelayakan oleh petugas.
Tak hanya itu, Dispernakan KBB turut menemukan hewan betina produktif seperti sapi yang diperjualbelikan sebagai hewan kurban. Acep menegaskan, sapi betina produktif dilarang untuk disembelih sesuai aturan perundang-undangan.
“Petugas tidak boleh memberikan stiker kepada hewan betina produktif untuk dijadikan kurban. Ada ancaman pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp300 juta,” tegasnya.
Ia menjelaskan, larangan penyembelihan hewan betina produktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah melalui UU Nomor 41 Tahun 2014.
Aturan tersebut dibuat untuk menjaga populasi ternak nasional sekaligus mendukung program swasembada daging.
Dari total 10.143 hewan yang diperiksa, sebanyak 8.820 ekor dinyatakan sehat dan layak dijadikan hewan kurban.
Sementara itu, untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat, Dispernakan KBB juga membuka layanan hotline cepat di nomor 0811-200-762 bagi warga yang menemukan hewan kurban sakit atau mencurigakan selama masa penjualan Iduladha.*





