Jangan Panik Jika Sertipikat Tanah Hilang, Berikut Cara Mengurus Penggantinya

Dokumen kepemilikan tanah yang hilang tetap dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku. (Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tidak perlu panik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan dokumen kepemilikan tanah yang hilang tetap dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Kehilangannya bisa terjadi karena berbagai faktor, mulai dari pindah rumah, tercecer, bencana alam, hingga tindak pencurian. Karena memiliki nilai hukum yang tinggi, pemilik tanah diimbau segera mengurus penggantian dokumen tersebut untuk menghindari potensi penyalahgunaan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa negara telah menyediakan jalur resmi bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat.

“Apabila sertipikat tanah hilang, masyarakat tidak perlu khawatir. ATR/BPN dapat menerbitkan sertipikat pengganti selama seluruh persyaratan dan bukti pendukung dipenuhi sesuai ketentuan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Menurut Shamy, langkah awal yang wajib dilakukan adalah melaporkan kehilangan tersebut ke kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.

Setelah itu, pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen administrasi seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan tanah tersebut apabila masih dimiliki.

Permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi bidang tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan pencocokan data dengan arsip pertanahan yang tersimpan di negara.

“Petugas akan memeriksa data fisik dan yuridis tanah serta mencocokkannya dengan buku tanah yang tersimpan di Kantor Pertanahan,” ujarnya.

Dalam prosesnya, ATR/BPN juga akan mengumumkan kehilangan sertipikat tersebut melalui media atau papan pengumuman resmi selama jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau klaim atas bidang tanah yang bersangkutan.

Jika seluruh tahapan telah dilalui tanpa adanya sengketa maupun persoalan hukum, sertipikat pengganti akan diterbitkan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya.

“Sertipikat yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku setelah sertipikat pengganti diterbitkan,” jelas Shamy.

Selain mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus sertipikat yang hilang, ATR/BPN juga terus mendorong pemilik tanah untuk beralih ke Sertipikat Elektronik. Transformasi digital tersebut dinilai mampu memberikan perlindungan lebih baik terhadap data pertanahan sekaligus meminimalkan risiko kehilangan dokumen fisik.

Dengan sistem yang terintegrasi secara digital, data kepemilikan tanah tetap tersimpan aman meskipun dokumen fisik rusak atau hilang.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Sertipikat Elektronik agar data pertanahan lebih aman, praktis, dan mudah diakses kapan saja saat diperlukan,” pungkas Shamy.*

Pos terkait