SATUMEDIA.ID – Seorang selebgram asal Bandung berinisial GA (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena diduga terlibat dalam peredaran ketamin cair yang dikemas dalam cartridge rokok elektrik atau vape. Barang tersebut dikenal di kalangan tertentu dengan sebutan “K-Pod” atau “pod getar”.
Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen mengatakan, kasus ini merupakan pengungkapan pertama peredaran ketamin cair dalam bentuk cartridge di Jawa Barat.
“Ini menjadi perhatian khusus karena modus dan jenis barang yang diedarkan tergolong baru. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasoknya,” kata Zulkarnaen saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AM (30) di kawasan Pasirkaliki, Kota Cimahi, pada Rabu (3/6/2026). Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian menangkap GA di wilayah Cibeunying Kaler, Kota Bandung, sehari kemudian.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita lima cartridge berisi ketamin cair dengan total volume sekitar 15 mililiter yang diduga siap diedarkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AM berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh GA untuk mengambil barang dari seorang pemasok berinisial Kalia yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Transaksi dilakukan secara langsung (cash on delivery/COD) dengan nilai mencapai Rp20 juta.
Zulkarnaen mengungkapkan, GA diduga memperoleh pasokan barang dari Jakarta sebelum diedarkan kembali ke wilayah Bandung Raya. Polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.
Menurut dia, tersangka telah melakukan sedikitnya tiga kali transaksi dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir. Dari setiap transaksi, GA diperkirakan memperoleh keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.
“Pengakuannya sudah tiga kali melakukan transaksi. Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp1 juta sampai Rp2 juta untuk setiap penjualan,” ujar Zulkarnaen.
Selain berperan sebagai pengedar, polisi juga menemukan fakta bahwa GA merupakan pengguna ketamin cair tersebut.
Menurut Zulkarnaen, status GA sebagai selebgram dengan jumlah pengikut yang cukup banyak membuat lingkaran pergaulannya luas. Kondisi itu diduga menjadi salah satu faktor yang memudahkan pemasaran barang haram tersebut.
“Yang bersangkutan memiliki banyak pengikut dan pergaulan yang cukup luas. Diduga peredarannya menyasar lingkungan pertemanan dan circle yang dimilikinya,” kata dia.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jalur distribusi ketamin cair yang masuk ke wilayah Jawa Barat.*


