Tanah Wakaf Rentan Digugat Saat Harga Naik, Menteri ATR Dorong Sertifikasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan pentingnya sertifikasi tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa aset di kemudian hari.

Menurut dia, meningkatnya nilai tanah akibat pembangunan, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), kerap menjadi pemicu munculnya konflik kepemilikan lahan yang belum memiliki kepastian hukum.

Karena itu, Nusron mendorong para nazir dan wakif segera mendaftarkan tanah wakaf agar memperoleh perlindungan hukum yang jelas dan terhindar dari berbagai persoalan di masa depan.

“Supaya konflik tidak berkepanjangan, kami harapkan para nazir untuk segera menyertifikatkan tanah wakaf demi keamanan aset umat,” kata Nusron saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertifikat Wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Nusron mengungkapkan, kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah wakaf terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu tercermin dari jumlah bidang tanah wakaf yang telah terdaftar yang mengalami kenaikan signifikan.

Ia menyebutkan, pada periode 2015-2016 jumlah tanah wakaf yang terdata baru sekitar 100.000 bidang. Kini jumlahnya bertambah sekitar 200.000 bidang atau meningkat hingga 206 persen.

“Terima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf dari tahun ke tahun semakin meningkat,” ujarnya.

Menurut Nusron, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memastikan aset umat tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Kepastian hukum juga diperlukan agar tanah wakaf tidak mudah dipersoalkan ketika nilai ekonominya meningkat.

Ia mencontohkan, banyak wilayah di Pulau Jawa, khususnya Jabodetabek dan Banten, yang mengalami lonjakan harga tanah setelah adanya pembangunan PSN. Kondisi tersebut sering kali memunculkan klaim dari berbagai pihak terhadap lahan yang sebelumnya telah diwakafkan namun belum memiliki sertifikat.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya melindungi aset umat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelolanya.

Dengan semakin banyak tanah wakaf yang tersertifikasi, pemerintah berharap pemanfaatan aset tersebut dapat berjalan optimal untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan kesejahteraan masyarakat.*

Pos terkait