PCMB Diumumkan: Status Masih Strip? Begini Penjelasan Disdik Jabar soal Kuota SPMB 2026

Ilustrasi SPMB 2026.(Desain AI).**

SATUMEDIA.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengingatkan seluruh calon murid baru untuk segera memeriksa dan mengonfirmasi hasil Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) yang telah tersedia melalui akun masing-masing.

Kepala Disdik Jabar Purwanto mengatakan, setiap calon murid diberikan kesempatan untuk menentukan sikap terhadap hasil pemetaan yang diperoleh, yakni menerima atau menolaknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, calon murid yang hingga batas akhir perangkingan pada 13 Juni 2026 pukul 13.00 WIB masih mendapati tanda strip (-) pada kolom peringkat di akun masing-masing berarti belum masuk dalam kuota penerimaan.

“Terkait kuota kelulusan, apabila hingga batas akhir perangkingan status peringkat masih menunjukkan tanda strip (-), berarti calon murid yang bersangkutan belum masuk dalam kuota,” ujar Purwanto dikutip dari laman Disdik Jabar, Sabtu (13/6/2026).

Ia menjelaskan, sistem telah menyediakan tiga tahapan konfirmasi untuk memastikan setiap calon murid memahami konsekuensi dari keputusan yang diambil. Karena itu, Disdik Jabar meminta calon murid dan orang tua mempertimbangkan pilihan secara matang sebelum memberikan konfirmasi.

Purwanto menegaskan, keputusan menerima maupun menolak hasil pemetaan bersifat final dan tidak dapat diubah kembali.

Bagi calon murid yang menerima hasil pemetaan, mereka diwajibkan mengikuti proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada SPMB Tahap 1 maupun Tahap 2.

Sementara itu, calon murid yang memilih menolak hasil pemetaan dapat mengalihkan pilihannya ke sekolah swasta atau Madrasah Aliyah (MA). Mereka juga berkesempatan mengikuti SPMB Tahap 2 apabila masih terdapat kuota yang tersedia setelah proses pemetaan selesai.

Disdik Jabar juga mengingatkan calon murid agar tidak mengabaikan proses konfirmasi. Pasalnya, calon murid yang tidak memberikan pilihan, baik menerima maupun menolak, akan tetap berstatus pada Tahap 1 hingga masa daftar ulang berakhir.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak melakukan daftar ulang, maka status calon murid akan dinyatakan gugur. Kuota yang ditinggalkan selanjutnya akan dialihkan kepada calon murid yang berada dalam antrean pemetaan pada Tahap 2.

Hasil pemetaan dapat diakses secara mandiri melalui laman resmi spmb.jabarprov.go.id. Seluruh proses dilakukan secara daring sehingga calon murid maupun orang tua tidak perlu datang ke sekolah.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh tahapan PCMB dan SPMB dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan tanpa pungutan biaya.*

 

Pos terkait