SATUMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur sebagai bagian dari penyesuaian operasional dan upaya efisiensi pelaksanaan program.
Penyesuaian operasional Program MBG selama periode hari libur melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas tata kelola program sekaligus mendorong efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan yang selama ini diberikan kepada masyarakat.
Wakil Kepala BGN yang juga Juru Bicara BGN, Arumsari, mengatakan penyesuaian operasional dilakukan agar pelaksanaan Program MBG tetap berjalan sesuai standar dan prinsip pengelolaan yang akuntabel.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” kata Arumsari dalam keterangan pers yang dikutip, Jumat (19/6/2026).
Dalam aturan tersebut, BGN menetapkan bahwa pelayanan MBG tidak dilakukan selama masa libur sekolah, hari libur nasional, hari besar keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap akhir pekan. Penghentian sementara layanan berlaku bagi seluruh penerima manfaat, baik peserta didik maupun kelompok 3B yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Meski demikian, BGN memastikan kesiapan operasional SPPG tetap terjaga selama masa libur. Pengamanan fasilitas dan aset akan tetap dilakukan melalui sistem piket petugas keamanan yang bertugas secara bergantian selama 24 jam.
Selain mengatur penghentian sementara distribusi makanan bergizi, surat edaran tersebut juga mengatur penghentian pemberian insentif operasional bagi SPPG yang tidak beroperasi selama periode libur. Menurut Arumsari, kebijakan ini berpotensi menghasilkan penghematan anggaran yang signifikan.
Dengan jumlah SPPG yang telah beroperasi mencapai 27.820 unit di seluruh Indonesia, penghentian insentif selama 18 hari masa libur diperkirakan mampu menekan belanja program hingga sekitar Rp3 triliun.
BGN menilai langkah tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara lebih efisien, sekaligus menjaga keberlanjutan Program MBG sebagai salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Melalui kebijakan ini, BGN berharap pelaksanaan Program MBG dapat semakin efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta siap kembali beroperasi secara optimal setelah periode hari libur berakhir.*





