SATUMEDIA.ID – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pentingnya pendataan penghuni rumah kos dan kontrakan sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan serta deteksi dini di lingkungan permukiman.
Menurut Farhan, Pemerintah Kota Bandung telah mengembangkan sistem pengawasan berbasis kewilayahan melalui program Layanan Catatan Informasi RW (Laci RW) yang memungkinkan data penghuni kos dan kontrakan terpantau hingga tingkat RT dan RW.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Bandung.
Farhan mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Ia juga memastikan Pemerintah Kota Bandung memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
“Saya mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dalam menangani kasus ini. Pemerintah Kota Bandung juga hadir memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya,” ujar Farhan dikutip Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, Kota Bandung saat ini memiliki mekanisme pendataan penghuni kos dan kontrakan yang terintegrasi melalui Laci RW. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah memperoleh informasi terkini mengenai kondisi lingkungan, termasuk mobilitas warga pendatang yang tinggal di rumah kos.
Melalui program itu, para ketua RT dan RW secara berkala menyampaikan laporan kondisi wilayah, mulai dari data kependudukan hingga perkembangan rumah kos dan kontrakan yang berada di lingkungannya.
Farhan menyebutkan, sekitar 60.000 kamar kos dan kontrakan yang tersebar di Kota Bandung telah masuk dalam sistem pemantauan. Data tersebut diperbarui setiap tiga bulan untuk memastikan akurasi informasi.
Selain itu, setiap penghuni baru diwajibkan melaporkan diri kepada pengurus lingkungan maksimal 1×24 jam setelah menempati rumah kos atau kontrakan. Pendataan dilakukan secara digital sehingga memudahkan proses pengawasan dan pembaruan data.
Menurut Farhan, penghuni kos harus menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. Karena itu, keberadaan mereka perlu diketahui oleh pengurus wilayah setempat, meskipun berasal dari luar Kota Bandung.
“Siapa pun yang tinggal di Kota Bandung, baik untuk bekerja maupun menempuh pendidikan, harus terdata dengan baik agar lingkungan tetap aman dan kondusif,” katanya.
Farhan menilai keterlibatan pemilik kos, pengurus RT dan RW, serta masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman. Dengan pendataan yang tertib, berbagai potensi gangguan sosial maupun tindak kriminal dapat lebih cepat terdeteksi dan ditangani.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dengan memastikan setiap penghuni kos dan kontrakan tercatat dalam sistem administrasi kewilayahan.*





