Ingin Memisahkan Sebagian Tanah? Begini Prosedur, Syarat, dan Estimasi Biayanya

Layanan pemisahan bidang tanah dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk tanpa menghapus keabsahan sertipikat tersebut.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Layanan pemisahan bidang tanah dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk tanpa menghapus keabsahan sertipikat tersebut.

Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, mulai dari penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, hingga kebutuhan administrasi lain yang mengharuskan bidang tanah memiliki sertipikat tersendiri.

Berbeda dengan pemecahan bidang tanah, proses pemisahan tidak menghilangkan sertipikat induk. Sertipikat induk tetap berlaku, tetapi luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah sebagian lahannya dipisahkan.

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan hendak menjual 300 meter persegi, maka bagian yang dijual dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui menjadi 700 meter persegi. Bidang tanah yang dipisahkan kemudian didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berdasarkan aturan tersebut, setiap bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Adapun pada sertipikat induk beserta dokumen administrasi pertanahan lainnya akan dicantumkan catatan mengenai adanya pemisahan, disertai penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa.

Untuk mengajukan layanan ini, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemisahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli untuk pemisahan dalam rangka transaksi jual beli, surat hibah apabila tanah dipisahkan untuk dihibahkan, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama jika pemisahan dilakukan karena pembagian aset setelah perceraian.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan sekaligus menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi, sertipikat baru untuk bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui berdasarkan hasil pengukuran.

Besaran biaya layanan pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang diukur. Masyarakat dapat mengecek estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, dan selanjutnya Pemisahan.

Melalui aplikasi tersebut, pengguna cukup memilih provinsi lokasi bidang tanah, mengisi jumlah serta luas bidang tanah yang akan dipisahkan, kemudian menentukan kategori penggunaan lahan, yakni pertanian atau nonpertanian. Sistem akan menampilkan simulasi estimasi biaya layanan secara otomatis.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan layanan pemisahan bidang tanah.*

Pos terkait