Mau Beli Tanah? Kini Bisa Cek Sertipikat Langsung Lewat Sentuh Tanahku

Fitur Berbagi Akses Sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Calon pembeli tanah kini dapat memeriksa informasi sertipikat secara langsung sebelum melakukan transaksi. Kemudahan tersebut hadir melalui fitur Berbagi Akses Sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Fitur ini memungkinkan pemilik tanah memberikan akses informasi sertipikat kepada calon pembeli secara digital tanpa harus menyerahkan salinan dokumen fisik. Dengan demikian, proses pengecekan data bidang tanah dapat dilakukan lebih praktis, cepat, dan transparan.

Pemilik tanah yang ingin membagikan akses cukup masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi, kemudian membuka menu “Sertipikatku” dan memilih sertipikat yang akan dibagikan. Selanjutnya, pemilik dapat menggunakan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini” dengan memasukkan username atau alamat email penerima serta menentukan batas waktu akses yang diberikan.

Setelah menerima akses, calon pembeli dapat melihat sertipikat yang dibagikan melalui submenu “Dibagikan” pada menu “Sertipikatku”. Informasi yang tersedia mencakup data penting terkait bidang tanah, seperti nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat layanan pertanahan yang pernah dilakukan.

Riwayat tersebut memuat berbagai catatan administratif, mulai dari transaksi jual beli, hibah, dan waris, hingga hak tanggungan maupun pencatatan blokir apabila terdapat sengketa atas tanah yang bersangkutan. Kehadiran informasi ini dapat membantu calon pembeli menilai kondisi dan status hukum tanah sebelum memutuskan untuk bertransaksi.

ATR/BPN menilai fitur Berbagi Akses Sertipikat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat transparansi layanan pertanahan berbasis digital. Melalui akses informasi yang diberikan langsung oleh pemilik tanah, masyarakat dapat melakukan verifikasi data secara mandiri sehingga proses jual beli tanah menjadi lebih aman dan terpercaya.*

 

Pos terkait