SATUMEDIA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan masyarakat pemilik sertipikat tanah terbitan lama agar segera melakukan pemutakhiran data.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan, yang masih kerap muncul akibat dokumen pertanahan lama belum tercatat dalam sistem digital.
Imbauan tersebut disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Menurut Nusron, banyak kasus sertipikat ganda terjadi karena dokumen lama belum masuk dalam basis data digital. Kondisi ini membuat bidang tanah tampak kosong dalam sistem, sehingga dapat diterbitkan sertipikat baru jika ada pemohon yang mengajukan dokumen lengkap.
“Permasalahan tumpang tindih biasanya karena produk lama belum masuk database digitalisasi pertanahan. Ketika ada pemohon baru dengan dokumen fisik dan yuridis lengkap, sertipikat bisa terbit,” jelasnya.
Ia menuturkan, sertipikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 memang paling rentan menjadi sumber persoalan. Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi pendataan belum selengkap sekarang. Jika tanah tidak dijaga, batas antarbidang tidak jelas, atau aparat desa tidak mendapat laporan, sulit memastikan apakah tanah tersebut telah bersertipikat atau belum.
Untuk memperkuat perlindungan masyarakat atas aset tanahnya, Nusron mendorong pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini, pemilik tanah dapat mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau layanan yang sedang diproses, hingga memastikan datanya sesuai dengan catatan pertanahan. Aplikasi ini juga diharapkan menjadi langkah pengecekan awal sebelum masyarakat datang ke kantor pertanahan untuk melakukan pemutakhiran data.
Nusron menegaskan bahwa berbagai persoalan yang kini muncul justru menjadi bukti bahwa Kementerian ATR/BPN sedang berproses menuju transformasi layanan digital. Digitalisasi sistem dan penguatan sumber daya manusia, katanya, merupakan bagian dari upaya besar membenahi manajemen pertanahan di Indonesia.
Karena itu, ia kembali meminta masyarakat pemegang sertipikat lama untuk segera mendatangi kantor pertanahan setempat. “Masyarakat yang punya sertipikat terbit tahun 1961 sampai 1997, segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan. Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar, segera daftarkan dan pastikan batas-batasnya jelas,” tegasnya.
Nusron juga meminta dukungan penuh dari kepala daerah di seluruh jenjang untuk mendorong warganya melakukan pemutakhiran. Ia menekankan perlunya camat, lurah, hingga RT/RW berperan aktif mengajak masyarakat memastikan kelengkapan data pertanahan masing-masing. “Tolong kepala daerah instruksikan camat, lurah, dan RT/RW. Warga yang memegang sertipikat tahun 1961–1997 datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu ukur ulang dari sekarang agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya.*





