Cek Keaslian Sertipikat Tanah Kini Bisa Lewat Smartphone, ATR/BPN Hadirkan Layanan Digital

Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan digital berbasis aplikasi 'Sentuh Tanahku'.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengecek kesesuaian data sertipikat tanah melalui layanan digital berbasis aplikasi ‘Sentuh Tanahku’.

Inovasi ini memungkinkan masyarakat melakukan verifikasi dokumen pertanahan kapan saja dan di mana saja hanya dengan menggunakan smartphone.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi serta keamanan administrasi pertanahan.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Shamy dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku, kemudian membuat akun dan melakukan proses verifikasi. Setelah itu, pengguna dapat mengakses berbagai fitur, termasuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.

Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi waktu akses. Informasi yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara itu, untuk Sertipikat Elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada dokumen. Setelah dipindai oleh pihak lain yang juga memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi, data sertipikat akan langsung muncul secara lengkap di layar ponsel pemindai.

Shamy berharap kemudahan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah.

“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki,” ujarnya.

Meski demikian, apabila data bidang tanah tidak ditemukan dalam aplikasi, masyarakat tidak perlu khawatir. Kondisi tersebut kemungkinan terjadi karena data belum terpetakan dalam sistem digital. Dalam situasi tersebut, masyarakat diimbau untuk mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dan terbaca dalam sistem.

Digitalisasi layanan pertanahan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah di Indonesia.*

Pos terkait