SATUMEDIA.ID – Tiga unit tempat usaha yang berada di Jalan Cihanjuang Nomor 29, RT 03/RW 13, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, terbakar pada Rabu (1/7/2026) dini hari.
Bangunan yang terbakar meliputi bengkel sepeda motor milik Etih Sumiati, salon milik Eulis, serta gudang perlengkapan alat tulis milik Imas. Kebakaran sempat membuat panik warga sekitar, namun tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka.
Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Aep Mulyana, mengatakan kebakaran diduga mulai terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Laporan resmi diterima petugas pada pukul 03.47 WIB.
Setelah menerima laporan, petugas mengerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran dan 14 personel untuk melakukan pemadaman, pendinginan, serta memastikan api tidak merambat ke bangunan lain di sekitarnya.
“Luas total lokasi kejadian sekitar 180 meter persegi, dengan sekitar 40 meter persegi mengalami kerusakan akibat terbakar,” kata Aep.
Menurut dia, penanganan yang cepat membuat aset bangunan senilai sekitar Rp500 juta beserta isinya yang juga ditaksir bernilai Rp500 juta berhasil diselamatkan.
Berdasarkan keterangan saksi, api pertama kali diketahui setelah terdengar suara gemuruh. Saat diperiksa, kobaran api sudah membesar dan melalap bagian bengkel.
Warga sempat berupaya memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Namun, upaya tersebut tidak berhasil sehingga mereka segera menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Aep mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan kebakaran diduga dipicu korsleting atau hubungan arus pendek listrik.
Akibat kejadian itu, total kerugian diperkirakan mencapai Rp300 juta. Kerugian tersebut terdiri dari kerusakan bangunan sekitar Rp150 juta dan kerusakan barang serta persediaan usaha senilai Rp150 juta.
“Saat ini kami masih melakukan pendataan untuk memastikan nilai kerugian secara lebih rinci,” ujar Aep.
Ia mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar rutin memeriksa instalasi listrik, tidak menggunakan stopkontak secara berlebihan, serta menyediakan APAR yang berfungsi dengan baik di setiap bangunan.
Menurut Aep, langkah pencegahan tersebut penting dilakukan untuk mengurangi risiko kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian materi maupun mengancam keselamatan jiwa.*





