Arsitek Harus Berani Menyarankan Klien Jangan Membangun di Lokasi Risiko Bencana

Kabid Pariwisata Disparbud KBB David Oot.(Istimewa)**

SATUMEDIA.ID – Bencana pada sebuah destinasi seharusnya dapat diantisipasi dengan baik berdasar pada perjalanan masa lalu. Waktunya memang sulit diramalkan namun hal tersebut kemungkinan akan dapat terjadi.

“Persoalannya adalah bencana pada destinasi pariwisata dapat memberikan dampak luas dan dalam jangka waktu lama seperti yang dialami selama pandemi Covid-19. Dampak luasnya tidak hanya terjadi pada bangkrutnya industri pariwisata, namun juga usaha lain yang menyertainya,” papar Kabid Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB), David Oot dihubungi Satumedia, Minggu (7/7/2024).

Oleh karena itu, menurut David, arsitek memiliki peran strategis tidak hanya sekadar mendesain sebuah bangunan, tapi juga harus menyarankan kepada kliennya agar tidak membangun di lokasi yang berisiko terkena bencana.

“Sebagai profesional yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan keberlanjutan bangunan, arsitek memiliki kewajiban etis dan profesional untuk memberikan saran yang memperhitungkan risiko bencana seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan lainnya,” tuturnya.

Dijelaskannya, pertimbangan utama yang harus diambil oleh arsitek meliputi keselamatan penghuni. Memastikan bahwa bangunan aman untuk ditempati dan tidak membahayakan nyawa penghuninya.

Selanjutnya, peraturan dan standar bangunan yaitu mematuhi peraturan zonasi, standar keselamatan bangunan, dan regulasi lainnya yang mengatur pembangunan di area berisiko.

Ditambahkannya, point berikutnya menyangkut keberlanjutan dan
ketahanan, yaitu merancang bangunan yang mampu bertahan dan beradaptasi terhadap kondisi lingkungan yang ekstrem.

Terakhir, etika profesional. Dimana seorang arsitek harus mampu menjaga integritas profesi dengan mengutamakan keselamatan publik.

“Dengan demikian, memberikan saran untuk tidak membangun di lokasi yang berisiko adalah bagian dari tanggung jawab arsitek untuk melindungi kepentingan dan keselamatan klien serta masyarakat secara umum,” kata David.

Ia tak memungkiri, sebenarnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) sudah memiliki peta zona bahaya yang tidak dibolehkan membangun. Namun terkadang pelaku usaha bandel.

“Dalam hal ini perlu lebih diperketat dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan memperhatikan risiko bencana alam,” sarannya.

Menurutnya, destinasi pariwisata dikenal karena karakteristik wilayah, antara lain bentuk kearifan lokalnya. “Mitigasi seharusnya memahami hal dasar ini seperti arsitektur lokal yang pada kenyataannya memiliki daya tahan kuat terhadap gempa,” tukasnya.*

Pos terkait