SATUMEDIA.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menerapkan langkah efisiensi biaya layanan kesehatan sekaligus merombak sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome). Kebijakan ini ditempuh untuk menekan inflasi biaya kesehatan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
mengatakan, salah satu upaya pengendalian biaya dilakukan melalui pemusatan pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berbasis data SatuSehat. Melalui sistem yang lebih transparan tersebut, Kemenkes mengklaim mampu menghemat anggaran belanja farmasi awal hingga Rp1 triliun-Rp2 triliun.
“Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah,” kata Budi dikutip dari laman Kemenkes, Minggu (26/7/2026).
Selain menekan biaya pengadaan obat, Kemenkes juga mengubah mekanisme penjaminan mutu rumah sakit. Jika sebelumnya akreditasi dilakukan melalui evaluasi administrasi setiap lima tahun, kini penilaian akan didasarkan pada hasil layanan medis secara nyata, termasuk tingkat kesembuhan dan keselamatan pasien (survival rate).
Budi mengatakan, kualitas rumah sakit tidak lagi diukur hanya dari kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga dari hasil tindakan medis yang diberikan kepada pasien. Karena itu, rumah sakit dengan tingkat kegagalan operasi yang tinggi dapat mengalami penurunan status akreditasi meski masa akreditasinya belum berakhir.
“Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menegaskan komitmennya mempercepat pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026. Dana tersebut diprioritaskan untuk menjaga arus kas rumah sakit agar pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan optimal.
Kemenkes mencatat, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta atau 83,7 persen telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, 1.214 rumah sakit swasta atau 71,4 persen telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), sedangkan 1.587 rumah sakit swasta telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).
Di sisi lain, pemerintah juga memperluas akses layanan penyakit berat melalui program pengampuan layanan unggulan yang melibatkan rumah sakit swasta. Pada 2026, enam rumah sakit swasta telah ditetapkan sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU). Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 154 RSPPU pada 2030.
Program tersebut telah diwujudkan melalui berbagai kolaborasi layanan medis berteknologi tinggi. Di antaranya kerja sama RSUP dr. Sardjito dengan RS Royal Mandaya Puri untuk layanan transplantasi ginjal, serta kolaborasi RSCM dengan RS Ciputra Raya Tangerang dan RS Ciputra Citra Garden City dalam pengembangan layanan terapi sel punca (stem cell).
Melalui pengendalian biaya layanan kesehatan, reformasi sistem akreditasi, dan perluasan layanan medis berteknologi tinggi, Kemenkes berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan berkualitas tanpa harus berobat ke luar negeri.*



