Kepala SPPG yang Minta Fee ke Mitra Terancam Pidana Gratifikasi dan Dipecat

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono.(Dok.BGN).**

SATUMEDIA.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang meminta maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari mitra atau yayasan. Menurut dia, tindakan tersebut merupakan tindak pidana gratifikasi karena Kepala SPPG berstatus sebagai aparatur negara.

Sudaryono mengatakan setiap Kepala SPPG wajib menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang. Karena itu, setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kepala dapur mana pun, siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee, atau meminta tambahan dari mitra atau yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Karena kepala dapur adalah PPPK, adalah abdi negara,” kata Sudaryono dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (28/7/2026).

Selain melarang pungutan kepada mitra dan yayasan, BGN juga mengingatkan agar proses pengadaan bahan pangan di setiap SPPG dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai aturan. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan maupun praktik yang merugikan negara.

Sudaryono, yang akrab disapa Pak Dar, menegaskan praktik membeli bahan pangan dengan harga yang tidak wajar atau meminta imbalan kepada pemasok juga termasuk pelanggaran gratifikasi.

“Kalau terbukti, kami pecat. Dan dapurnya kami suspend atau kami tutup,” tegasnya.

BGN juga membuka saluran pengaduan bagi mitra, yayasan, maupun masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pungutan liar atau bentuk penyalahgunaan wewenang di lingkungan SPPG. Setiap laporan, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Sudaryono, penindakan tegas diperlukan agar ulah segelintir oknum tidak merusak kepercayaan publik terhadap ribuan Kepala SPPG, mitra, dan tenaga pelaksana yang selama ini bekerja secara profesional dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang sedikit merusak citra orang-orang yang selama ini telah bekerja keras, jujur, dan baik,” ujar Sudaryono.*

Pos terkait