Ratusan Ribu Warga Kabupaten Bandung Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Minta Kepesertaan Tak Terputus

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri Silaturahmi dan Sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bersama Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya di Kampung Bedas Sapan Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (1/8/2026).(Dok.Diskominfo Kabupaten Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut Pemkab Bandung terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendaftarkan ratusan ribu warga sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut menyasar berbagai unsur masyarakat, mulai dari ketua RT dan RW, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader PKK, hingga hampir 68.000 petani.

Hal itu disampaikan Dadang Supriatna yang akrab dipanggil KDS saat menghadiri Silaturahmi dan Sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bersama Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya di Kampung Bedas Sapan Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (1/8/2026).

Menurut KDS, Kabupaten Bandung menjadi salah satu daerah dengan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang paling tinggi di antara kabupaten/kota di Indonesia.

Di sisi lain, Pemkab Bandung juga tetap mengalokasikan anggaran untuk peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, kemampuan APBD hanya dapat membiayai sekitar 246.000 peserta.

“Kemampuan fiskal daerah membatasi jumlah peserta PBI yang bisa kami tanggung melalui APBD. Untuk peserta lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi sehingga keseimbangan anggaran daerah tetap terjaga, meskipun saat ini kami masih menghadapi defisit sekitar Rp200 miliar pada APBD Perubahan,” kata KDS.

Ia mengatakan, pemerintah daerah tengah mengupayakan tambahan pendanaan melalui perjuangan APKASI agar dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat dapat segera disalurkan.

“Jika DBH bisa segera direalisasikan tahun ini, tentu akan sangat membantu menutup defisit anggaran. Persoalan ini tidak hanya dialami Kabupaten Bandung, tetapi juga banyak pemerintah daerah lainnya,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, KDS juga meminta anggota BPD yang telah purna tugas agar tetap mempertahankan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena iurannya tidak lagi ditanggung APBD.

Ia berencana menerbitkan surat edaran yang mengimbau mantan ketua RT, ketua RW, anggota Linmas, maupun anggota BPD untuk tidak menghentikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan ini sebaiknya tetap dilanjutkan karena manfaatnya sangat besar ketika terjadi risiko kerja maupun musibah lainnya,” tuturnya.

Selain itu, KDS menginstruksikan seluruh perusahaan di Kabupaten Bandung agar mematuhi ketentuan ketenagakerjaan, termasuk memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial merupakan kewajiban yang harus dipenuhi demi menjamin kesejahteraan para pekerja,” tandasnya.*

Pos terkait