SATUMEDIA.ID – Sebanyak 13.295 bukti dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Pilkada Bandung Barat, Sundaya dan KH Aa Maulana tidak memenuhi syarat (TMS).
Pada tahapan verifikasi faktual, KPU KBB melakukan pendataan atau sensus terhadap 94.837 jumlah dukungan berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebelumnya. Jumlah dukungan tersebut tersebar di 11 kecamatan.
“Berdasarkan hasil verifikasi faktual (Verfak) bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024 dari jalur perseorangan sebanyak 13.295 dinyatakan TMS,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman usai memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten di Kantor KPU KBB, Rabu (10/7/2024).
Lebih jauh Ripqi mengungkapkan, berdasarkan hasil verifikasi sebanyak 81.542 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan. Jumlah dukungan yang dinyatakan MS tersebut kurang dari syarat minimal yakni sebanyak 85.662 dukungan itu atau 6,5 persen dari jumlah penduduk terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dengan demikian berdasarkan hasil rapat pleno yang dilaksanakan pada Rabu (10/7/2024), Bapaslon Sundaya dan KH Aa Maulana dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual pertama.
Namun, Sundaya – Aa Maulana masih memiliki kesempatan untuk bertarung di Pilkada KBB 2024. KPU KBB memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan data dukungan dari 13-17 Juli 2024.
Ia menerangkan, pada tahapan verifikasi faktual ada sebanyak 81.542 dukungan yang memenuhi syarat, artinya pasangan tersebut kekurangan 4.120 untuk mencapai target syarat minimal sebanyak 85.662 dukungan.
“Sesuai ketentuan, kekurangan harus dikalikan dua atau dua kali lipat. Itu artinya kekurangan 4.120 dukungan itu harus dua kali lipat menjadi 8.240 dukungan yang harus diselesaikan maksimal 17 Juli 2024,” terang Ripqi.
Ia menambahkan, untuk verifikasi tahap kedua maka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus kembali bersiap-siap jika di wilayah kerjanya ada dukungan baru.
“Untuk melengkapi 8.240 dukungan, kalau mengacu pada persyaratan awal minimal dukungan dari 9 kecamatan. Tapi karena sebaran dukungan sudah terpenuhi, maka cukup dari beberapa kecamatan saja untuk melengkapi dukungan tersebut,” tuturnya.
Syarat minimal kekurangan dukungan harus diunggah kembali melakui aplikasi Silon. Kemudian akan diverifikasi administrasi kembali oleh KPU KBB.
“Setelah dinyatakan mememuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi kedua. Barulah dilakukan kembali verifikasi faktual,” tukasnya.*





