KDMP Nagrak Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Bandung: Terobosan Pertama di Jabar

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyaksikan penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang Rizal Dariakusumah dan Ketua KDMP Nagrak Ace Sumarna di GOR Desa Nagrak, Rabu (5/8/2026). (Dok.Diskominfo Kabupaten Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Nagrak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para anggotanya. Kolaborasi tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Bandung Dadang Supriatna yang menilai langkah itu sebagai terobosan bagi pengembangan koperasi desa.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang Rizal Dariakusumah dan Ketua KDMP Nagrak Ace Sumarna di GOR Desa Nagrak, Rabu (5/8/2026). Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Usai penandatanganan, Bupati Dadang bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang mengukuhkan Duta Perisai BPJS Ketenagakerjaan Desa Nagrak sebagai upaya memperluas kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja di tingkat desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung Dindin Syahidin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Supardian, Camat Pacet Asep Susanto, Kepala Desa Nagrak Suparman, serta jajaran pengurus dan anggota KDMP Nagrak.

Menurut Dadang yang akrab dipanggil KDS, kerja sama antara KDMP dan BPJS Ketenagakerjaan ini diperkirakan menjadi yang pertama di Jawa Barat, bahkan berpotensi menjadi yang pertama di Indonesia. Ia menilai kolaborasi tersebut dapat menjadi contoh bagi koperasi desa lainnya.

“KDMP Nagrak ini yang pertama melaksanakan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat luar biasa,” kata KDS.

Ia mengungkapkan, KDMP Nagrak saat ini memiliki 3.005 anggota, terbanyak di Kabupaten Bandung. Berbagai unit usaha koperasi, seperti penyediaan sembako, gas elpiji, dan kebutuhan masyarakat lainnya juga terus berkembang sehingga membutuhkan perlindungan bagi para anggotanya.

Meski mengapresiasi kerja sama tersebut, Dadang mengingatkan agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak tumpang tindih dengan program perlindungan yang telah dibiayai pemerintah daerah. Menurut dia, apabila seseorang sudah menjadi peserta melalui program pemda, maka kepesertaan baru sebaiknya dialihkan kepada anggota keluarga lain yang belum memperoleh perlindungan.

KDS juga meminta Dinas Koperasi dan UKM serta DPMD Kabupaten Bandung menyosialisasikan model kerja sama ini kepada seluruh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

“Harapannya BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan roadshow dan menjalin kerja sama dengan seluruh KDMP dan KKMP di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut tidak hanya memperkuat kelembagaan koperasi, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah melalui manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi ahli waris sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Koperasi adalah dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, kesejahteraan anggota juga semakin terjamin,” kata KDS.*

Pos terkait