SATUMEDIA.ID – Retribusi dan subsidi menjadi dua poin utama yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Pembahasan perubahan perda tersebut dilakukan secara pasal demi pasal dalam rapat Pansus IX, Jumat (21/8/2026). Perhatian khusus diberikan terhadap sejumlah pasal yang mengalami perubahan cukup banyak.
Anggota Pansus IX DPRD KBB, Asep Miftah, mengatakan pembahasan retribusi dan subsidi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bandung Barat.
“Ya. Hari ini kita fokus pembahasan pasal per pasal, terutama pasal-pasal yang mengalami perubahan cukup banyak,” ujar Asep.
Menurut dia, dari sejumlah ketentuan yang mengalami perubahan, terdapat dua tema besar yang menjadi perhatian Pansus IX, yakni pengaturan mengenai retribusi dan subsidi.
Kedua aspek tersebut dibahas untuk memastikan aturan penyelenggaraan perhubungan dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi yang berlaku saat ini.
“Ini tinggal satu agenda lagi, hari Senin, adalah penyelarasan dan pembuatan berita acara terkait telah selesainya pembahasan Perda perubahan Nomor 6 Tahun 2019,” kata Asep.
Dengan selesainya pembahasan pasal demi pasal, Pansus IX akan melanjutkan agenda penyelarasan pada Senin (24/8/2026). Setelah itu, berita acara penyelesaian pembahasan raperda akan disusun sebagai bagian dari tahapan akhir di tingkat pansus.*

