SATUMEDIA.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di tengah musim kemarau yang masih berlangsung di Indonesia. Hingga Juli 2026, Kementerian Kehutanan mencatat sedikitnya 202.004 hektare wilayah telah terdampak kebakaran sejak awal tahun. Angka tersebut bahkan lebih tinggi berdasarkan pemantauan Nusantara Atlas yang memperkirakan luas area terbakar mencapai 285.914 hektare.
Sejumlah daerah berada dalam kondisi rawan, dengan laporan kebakaran muncul di Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Riau, Papua Selatan, Maluku, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Ancaman api semakin besar karena fenomena El Niño yang kuat berlangsung bersamaan dengan periode puncak musim kemarau. Minimnya hujan dan suhu udara yang lebih panas membuat vegetasi serta lahan menjadi lebih mudah terbakar.
Namun, faktor cuaca bukan satu-satunya penyebab. Aktivitas manusia juga disebut berperan dalam memicu karhutla, termasuk praktik pembukaan lahan menggunakan api, pembakaran sampah, hingga puntung rokok yang tidak dibuang dengan benar. Pemerintah pun mengintensifkan penanganan melalui pemadaman langsung di lapangan, pengerahan pesawat untuk water bombing, operasi modifikasi cuaca, pemantauan titik panas, serta pembasahan kawasan gambut yang rentan terbakar.
Di sisi penegakan hukum, Kementerian Kehutanan telah mengambil langkah terhadap 42 pemegang izin kehutanan. Sebanyak sembilan kasus pidana juga tengah diproses, dengan empat di antaranya telah menetapkan tersangka. Dengan kemarau yang belum berakhir, strategi menghadapi karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh. Memadamkan api memang penting, tetapi mencegah kemunculan titik panas baru dan memastikan pelaku mendapat sanksi juga menjadi kunci agar bencana serupa tidak terus berulang.*





