KPK Bongkar Jatah Uang Bulanan di Bea Cukai, Total Setoran Capai Rp61,9 Miliar

KPK menahan GH, Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC). (Dok.KPK).**

SATUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemberian ‘jatah uang bulanan’ kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Uang tersebut diduga disetorkan secara rutin oleh JF, pemilik PT BR, untuk memperlancar proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan miliknya.

Dalam perkara ini, KPK kembali menahan GH, Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC).

GH ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK telah menahan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait kepabeanan tahun 2025-2026 tersebut.

Jatah bulanan dibayar dalam dollar Singapura

Dalam siarane persnya yang dikutip Sabtu (29/8/2026), KPK menduga praktik pemberian uang tersebut bermula dari pertemuan antara JF dengan sejumlah pihak di lingkungan DJBC, termasuk GH.

Dalam pertemuan itu, disepakati pemberian uang kepada sejumlah unit kerja di Bea dan Cukai. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Rinciannya, BC1 mendapat jatah Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sebesar Rp1 miliar.

Setelah kesepakatan tersebut, JF kemudian memerintahkan stafnya untuk menyetorkan “jatah uang bulanan” dalam mata uang dollar Singapura (SGD).

Uang tersebut diduga diberikan kepada BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai pada Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.

Pemberian uang dilakukan secara rutin dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, JF diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai dengan nilai total mencapai Rp61,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,25 miliar diduga diterima GH melalui EPW, Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.

KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya memperlancar proses kepabeanan perusahaan milik JF.

Selain menahan para tersangka, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya tiga unit sepeda motor gede, yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.

KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing berupa dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, GH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

GH juga disangkakan dengan ketentuan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 126 dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

 

Pos terkait