SATUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp15,68 miliar kepada tiga kementerian untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
Aset tersebut diserahkan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Serah terima aset berlangsung di Aula Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, PSP merupakan salah satu mekanisme penyelesaian barang rampasan negara setelah suatu perkara korupsi berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, barang rampasan negara tidak selalu harus dilelang. Dalam kondisi tertentu, aset dapat dialihkan untuk digunakan kementerian atau lembaga negara apabila dinilai lebih bermanfaat untuk mendukung kebutuhan pemerintah.
“Penyerahan ini merupakan bagian akhir dari proses panjang penanganan perkara. Selain dilelang, barang rampasan juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pemerintah melalui mekanisme yang telah disetujui Kementerian Keuangan,” kata Mungki dikutip dari laman KPK, Selasa (15/9/2026).
Ia menjelaskan, KPK berperan sebagai pengurus barang yang mengusulkan pengelolaan aset. Sementara itu, keputusan mengenai mekanisme pengelolaannya tetap berada pada Kementerian Keuangan.
PSP merupakan salah satu dari lima instrumen pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan. Empat mekanisme lainnya meliputi hibah, pemanfaatan melalui sewa atau pinjam pakai, penghapusan dari pencatatan barang milik negara, serta pemusnahan untuk aset tertentu yang berbahaya atau tidak layak digunakan.
Kementerian HAM Terima Tanah dan Bangunan di Papua
Dalam penyerahan kali ini, Kementerian HAM menerima satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Megapura, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Aset tersebut memiliki luas tanah 112 meter persegi dan bangunan 198 meter persegi dengan nilai sekitar Rp1,31 miliar.
Berita acara serah terima aset ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menerima aset senilai sekitar Rp763,19 juta. Aset tersebut terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, satu unit mobil minibus Daihatsu, serta sebidang tanah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Berita acara serah terima ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan.
Adapun aset dengan nilai terbesar diberikan kepada Kemenimipas, yakni mencapai sekitar Rp13,61 miliar.
Aset tersebut berupa rumah di Kabupaten Tangerang, apartemen di Jakarta Selatan, rumah tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta sebidang tanah di kawasan Bogor Raya.
Serah terima aset kepada Kemenimipas dilakukan melalui penandatanganan berita acara oleh Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia.
Dipasang Penanda Aset Hasil Korupsi
KPK meminta seluruh aset yang telah dialihkan penggunaannya diberi penanda bahwa aset tersebut merupakan hasil penanganan perkara korupsi.
Mungki mengatakan, penanda tersebut penting untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku.
“Kami meminta agar aset diberikan penanda sebagai barang hasil penanganan perkara KPK. Ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa hasil pemberantasan korupsi juga dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara,” ujarnya.
Menurut dia, pemanfaatan aset rampasan tersebut sekaligus dapat menjadi sarana edukasi publik dan bagian dari upaya pencegahan korupsi.
KPK juga akan memantau penggunaan seluruh aset setelah diserahkan kepada kementerian penerima.
Pengawasan meliputi penyelesaian administrasi, proses pencatatan aset sebagai barang milik negara, hingga memastikan aset digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Mungki mengatakan, kementerian penerima diberikan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset.
Setelah periode tersebut, KPK akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kami akan memastikan aset sudah dibaliknamakan, tercatat sebagai barang milik negara, dan digunakan sesuai peruntukannya. Setelah itu, kami akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi,” kata Mungki.
Ia menegaskan, penyerahan aset kepada tiga kementerian tersebut bukan merupakan tahap terakhir.
KPK masih membuka kesempatan bagi kementerian dan lembaga lain yang membutuhkan aset rampasan negara untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini bukan penyerahan yang terakhir. Jika ada aset rampasan yang sesuai dengan kebutuhan kementerian atau lembaga, pengajuannya dapat disampaikan kepada KPK,” tutur Mungki.
Dengan mekanisme tersebut, aset yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara tindak pidana korupsi dapat kembali dimanfaatkan negara, sekaligus memberikan nilai guna bagi pelayanan publik.*





