SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mempercepat sertipikasi aset daerah setelah mencatat baru sekitar 40 persen dari 2.232 bidang aset milik pemerintah daerah yang telah bersertipikat.
Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta seluruh perangkat daerah segera melengkapi data dan dokumen aset yang belum tersertipikasi agar proses legalisasi dapat segera dilakukan.
Menurut Dadang, persoalan sertipikasi aset tidak boleh berhenti pada nota kesepakatan antara Pemkab Bandung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
“Kerja sama ini harus menghasilkan langkah nyata. Jangan sampai hanya berhenti di atas kertas. Data dan dokumen yang menjadi persyaratan harus segera dilengkapi agar aset yang belum bersertifikat bisa diproses,” kata Dadang yang akrab dipanggil KDS dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Transformasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang di Rumah Dinas Bupati Bandung, Kamis (10/9/2026).
Selain mengamankan aset pemerintah, integrasi data pertanahan dan perpajakan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) juga menjadi bagian dari kerja sama tersebut.
KDS menilai, data yang terintegrasi akan membuat pemerintah lebih mudah memastikan status aset, menyusun perencanaan pembangunan, sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Optimalisasi PAD tidak harus selalu dilakukan dengan menaikkan NJOP. Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, potensi penerimaan bisa digali dengan lebih tepat,” ujarnya.
Pemkab Bandung sebelumnya juga telah menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama untuk mempercepat proses sertipikasi.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan, terdapat sekitar 10.000 bidang atau titik sarana ibadah dan keagamaan di Kabupaten Bandung yang perlu didorong agar segera memiliki kepastian hukum.
Dadang menegaskan, sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar memenuhi kelengkapan administrasi pertanahan.
Menurut dia, sertipikat menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset wakaf agar tetap dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
“Yang terpenting bukan hanya proses administrasinya selesai, tetapi aset wakaf dan tempat ibadah ini memiliki kepastian hukum dan terlindungi untuk kepentingan umat,” kata Dadang.
Dia pun meminta sosialisasi sertifikasi tidak berhenti pada penyampaian informasi kepada masyarakat.
Perangkat daerah diminta segera melakukan inventarisasi dan pendataan langsung di lapangan untuk mengetahui jumlah aset, status kepemilikan, serta berbagai kendala yang menghambat proses sertifikasi.
“Setelah sosialisasi, harus ada tindak lanjut konkret. Inventarisasi dan pendataan di lapangan perlu segera dilakukan supaya persoalan yang menjadi hambatan bisa diketahui dan diselesaikan satu per satu,” ujarnya.*





