SATUMEDIA.ID – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk wilayah Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dihentikan sementara selama 20 hari.
Penghentian dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) setelah muncul dugaan kasus keracunan yang dialami puluhan siswa usai menyantap makanan MBG.
Tak hanya menghentikan operasional, tim gabungan juga menemukan sejumlah persoalan dalam pemeriksaan dapur SPPG tersebut. Penerapan standar operasional prosedur (SOP) dinilai belum berjalan secara maksimal.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Bandung Barat, Fauzan Azima, membenarkan SPPG tersebut telah berstatus suspend sejak Senin (14/9/2026).
“Penghentian sementara sudah berlaku dan ditetapkan BGN selama 20 hari. Pengelola SPPG juga sudah menerima surat keputusan terkait suspend tersebut,” ujar Fauzan, Selasa (15/9/2026).
Menurut Fauzan, selama masa suspend seluruh aktivitas produksi dan distribusi makanan dihentikan. Tim lintas sektor kemudian turun melakukan pemeriksaan untuk mengevaluasi kondisi dapur serta pelaksanaan prosedur keamanan pangan.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah catatan yang harus segera diperbaiki. Salah satunya menyangkut proses pencucian wadah makanan atau ompreng.
Wadah makanan tersebut diketahui dicuci di lokasi yang terpisah dari dapur utama SPPG. Kondisi itu menjadi salah satu temuan yang diperiksa lebih lanjut karena berkaitan dengan penerapan standar kebersihan dalam proses penyediaan makanan.
“Masih ada beberapa tahapan SOP yang pelaksanaannya belum sesuai ketentuan. Temuan itu kemudian kami kelompokkan berdasarkan tingkatannya, ada yang mayor dan ada yang minor,” kata Fauzan.
Ia menjelaskan, temuan kategori mayor menjadi persoalan yang harus diselesaikan sebelum SPPG mendapat kesempatan untuk kembali beroperasi.
“Kalau sudah masuk kategori mayor, perbaikannya tidak bisa ditunda. Semua catatan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum operasional kembali dipertimbangkan,” ujar dia.
BGN selanjutnya akan mengevaluasi hasil perbaikan selama masa suspend. Status operasional SPPG akan ditentukan berdasarkan pemenuhan terhadap catatan dan standar yang telah ditetapkan.*





