SATUMEDIA – Seorang pemuda asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tertangkap basah menjual minuman keras (miras) di bulan Ramadan. Miras dalam kemasan botol itu dimasukan ke dalam tas ransel.
Kapolsek Padalarang, Kompol Darwan mengatakan, polisi menangkap pria itu karena gerak geriknya mencurigakan.Saat itu, pemuda tersebut sedang berjalan menggendong tas ransel
“Petugas kepolisian yang sedang berjaga di pos pengamanan mudik Lebaran 2024 di Stasiun Kereta Cepat Whoosh, Jalan Stasiun/Nasional 4, Kecamatan Padalarang mencurigai gerak gerik dari pemuda itu pada Jumat siang,” kata Kompol Darwan di Pos pengamanan mudik Lebaran Stasiun Kereta Cepat Whoosh, Jumat (5/4/2024).
Ia mengungkapkan, penangkapan berawal
saat petugas kepolisian sedang melakukan patroli mobile di sekitaran Stasiun Kereta Cepat Whoosh. Pada saat itulah, petugas melihat ada seorang pemuda sedang berjalan menggendong tas ransel.
“Petugas melihat pemuda itu seperti membawa sesuatu yang berat di dalam ranselnya. Timbul kecurigaan hingga petugas patroli mendekati dan memeriksa barang bawaan pemuda itu,” sebutnya.
Kecurigaan petugas terbukti saat isi tas ransel digeledah mendapatkan beberapa botol minuman keras dari berbagai merek. Selanjutnya pemuda itu dibawa ke pos pengamanan.
“Tiap sejam sekali kita patroli keliling di
sekitar Stasiun KCIC. Petugas mendapati seorang pemuda menggendong tas yang sepertinya sangat berat. Saat diperiksa ada 11 botol miras berbagai merek. Kemudian kita bawa yang bersangkutan ke pos pengamanan,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuannya, miras itu akan diantarkan ke seseorang yang memesannya. Namun sebelum bertemu dengan pemesannya keburu ditangkap petugas.
“Miras itu sudah dipesan seseorang. Mereka sudah janjian akan melakukan transaksi di lokasi ini. Pemuda penjual miras sudah kita serahkan ke Polres Cimahi ,” tandasnya.*





