42.000 Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Lemari Toko Sembako Padalarang

Toko sembako yang menjual rokok ilegal di Jalan GA Manulang, Kampung Rancabali, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Rabu (9/9/2026). (Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Petugas gabungan Bea Cukai Bandung menemukan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam penggeledahan sebuah toko sembako di Jalan GA Manulang, Kampung Rancabali, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 210 slot atau kurang lebih 42.000 batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai.

Penindakan dilakukan oleh Tim Bea Cukai Bandung bersama Satpol PP KBB, TNI, dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) KBB.

Jumlah tersebut menjadi salah satu temuan rokok ilegal terbesar yang diamankan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Bandung Barat sepanjang 2026.

Kepala Tim Penindakan Bea Cukai Bandung Pipit Fitriana mengatakan, jumlah rokok yang diamankan masih bersifat sementara.

Menurut dia, seluruh barang bukti akan dihitung kembali secara rinci setelah tiba di Kantor Bea Cukai Bandung.

“Jumlah yang kami temukan di lapangan sekitar 210 slot. Tetapi, untuk memastikan jumlah akhirnya, seluruh barang akan kami lakukan pencacahan kembali di kantor,” ujar Pipit saat ditemui di lokasi.

Berdasarkan penghitungan sementara, nilai potensi denda dari pelanggaran tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp 90 juta hingga Rp 100 juta.

Pipit menjelaskan, apabila kewajiban pembayaran denda tidak dipenuhi sesuai aturan, perkara tersebut dapat dilanjutkan ke proses penyidikan.

Dalam pemeriksaan, petugas awalnya menemukan sejumlah rokok ilegal yang ditempatkan di etalase toko dan bercampur dengan rokok yang telah memenuhi ketentuan cukai.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga ke bagian belakang toko.

Di sebuah kamar, petugas menemukan dua lemari yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan stok rokok ilegal.

Proses pemeriksaan sempat terkendala karena pemilik toko tidak berada di tempat. Pemilik diketahui sedang berada di Ciamis dan membawa kunci salah satu lemari yang hendak diperiksa.

Petugas akhirnya menghubungi pemilik melalui sambungan video untuk meminta akses terhadap lemari tersebut.

“Awalnya pemilik belum memberikan akses karena kuncinya dibawa ke Ciamis. Setelah kami berkomunikasi dan menjelaskan proses pemeriksaannya, akhirnya pemilik mengizinkan lemari tersebut dibuka,” kata Pipit.

Setelah lemari dibuka, petugas kembali menemukan tumpukan rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.

Pipit mengatakan, sikap pemilik yang tidak langsung memberikan akses merupakan situasi yang beberapa kali ditemui petugas ketika melakukan penindakan di lapangan.

“Memang pada awalnya komunikasi cukup alot. Namun setelah dilakukan pendekatan, pemilik akhirnya memberikan persetujuan agar lemari bisa diperiksa,” ujarnya.

Seluruh rokok yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandung di kawasan Gedebage untuk dilakukan pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dua penjaga toko juga ikut dibawa untuk dimintai keterangan mengenai keberadaan dan asal barang tersebut.

Sementara itu, pemilik toko dijadwalkan menyusul ke Kantor Bea Cukai Bandung untuk menjalani pemeriksaan.

“Dua penjaga toko kami minta ikut ke kantor untuk memberikan keterangan. Pemiliknya juga akan dimintai keterangan setelah datang. Barang buktinya sekaligus kami hitung kembali di kantor,” tutur Pipit.*

Pos terkait