SATUMEDIA.ID – Menjelang akhir tahun 2025, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung kembali turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Edukasi langsung ini menyasar warung dan toko kelontong di berbagai titik Kota Cimahi.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, mengatakan kegiatan ini menjadi rangkaian penutup sepanjang tahun dalam upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai resmi.
“Selain operasi penindakan, kami memilih turun langsung dari warung ke warung. Tujuannya agar para pedagang memahami bahaya dan risiko hukum dari rokok ilegal, sehingga tidak lagi menjual atau menyimpannya,” ujar Agus.
Menurut Agus, intensitas operasi dan sosialisasi yang dilakukan sepanjang 2025 mulai menunjukkan hasil. Kesadaran pedagang maupun masyarakat dinilai meningkat.
“Hasilnya cukup terlihat. Dari warung dan toko yang kami datangi, mereka sudah mulai paham apa itu rokok ilegal dan konsekuensinya jika memperjualbelikannya,” katanya.
Ia menambahkan, edukasi tatap muka semacam ini menjadi langkah penting untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal di tingkat akar rumput. Sejumlah pedagang pun disebut mulai menunjukkan komitmen untuk menolak barang-barang tanpa cukai.
“Beberapa pemilik warung menyampaikan bahwa mereka akan menolak jika ada pihak yang menawarkan rokok ilegal. Mereka tidak mau mengambil risiko karena sudah mengetahui sanksi hukumnya,” ujarnya.
Satpol PP Cimahi berharap, melalui edukasi yang konsisten, peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi dapat ditekan secara signifikan pada tahun-tahun mendatang.





