Satpol PP Bandung Barat Perkuat Sinergi Berantas Rokok Ilegal

Rokok ilegal hasil razia Satpol PP KBB.(Tangkapan layar).**

SATUMEDIA.ID – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Beberapa waktu lalu, Satpol PP KBB bersama Subdenpom Cimahi  berhasil mengungkap peredaran ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai di kawasan Pasar Tagog Padalarang. Dalam operasi yang digelar selama dua hari, 18–19 September 2025, petugas menyita 228.264 batang rokok berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang disimpan di salah satu ruko.

Sekretaris Dinas Satpol PP Bandung Barat, Heru Rudias, mengatakan keberhasilan itu menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan di bidang cukai.

“Kami tidak hanya menertibkan, tapi juga melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan kesehatan akibat peredaran rokok ilegal. Ini bukti komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum,” tegas Heru, Jumat (14/11/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Bandung Barat, Amir Machmud, menuturkan pihaknya memiliki peran strategis dalam pengawasan dan deteksi dini peredaran rokok ilegal di lapangan.

“Kami melibatkan petugas trantibum di tingkat kecamatan untuk aktif melaporkan temuan di lapangan melalui aplikasi SIROLEG Bea Cukai, agar dapat segera ditindaklanjuti secara nasional,” ujarnya.

Melalui sistem pelaporan tersebut, lanjut Amir, koordinasi antara Satpol PP dan Bea Cukai semakin efektif dalam mencegah penyebaran rokok ilegal hingga ke tingkat paling bawah.

Sementara itu, Satpol PP KBB ikut berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan 6,8 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai tanpa izin, yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat di Lapangan Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Rabu (14/11/2025).

Pemusnahan dilakukan sebagai simbol komitmen bersama antara Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan kali ini merupakan yang kedua di tahun 2025 dan hasil dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan antara April hingga Juli 2025.

“Total barang yang dimusnahkan mencapai 6.846.208 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp10 miliar dan potensi kerugian negara hingga Rp5,1 miliar,” ungkap Finari.

Selain rokok, turut dimusnahkan 37.220 mililiter rokok elektrik ilegal serta 360 botol minuman beralkohol setara 212,7 liter yang seluruhnya telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara.

Finari menegaskan, pemusnahan ini bukan hanya langkah penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga masyarakat dari barang konsumsi ilegal yang berisiko.*

Pos terkait