SATUMEDIA.ID – Sebanyak 174.868 batang rokok ilegal hasil penindakan sejak tahun 2024 hingga September 2025 dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung.
Plh. Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, mengungkapkan sepanjang tahun 2024 berhasil menyita 109.660 batang atau 5.483 bungkus rokok ilegal.
“Sementara untuk tahun ini, dari Januari hingga September 2025, sebanyak 65.208 batang atau 3.284 bungkus rokok ilegal berhasil dirazia. Dari seluruh penindakan itu, total 174.868 batang rokok ilegal berhasil diamankan dan dimusnahkan,” ujar Agus Kusnandar, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Ia menyebut, rokok ilegal yang disita ditaksir mencapai kurang lebih Rp2,63 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,42 miliar dari sektor cukai yang tidak masuk kas negara.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal masih marak lantaran harganya yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
“Operasi lebih gencar terus kami lakukan untuk menekan distribusi rokok ilegal. Tak hanya itu, edukasi juga kami lakukan agar masyarakat lebih paham tentang potensi kehilangan pendapatan negara dan ancaman bagi kesehatan,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai, serta aktif melapor jika menemukan praktik penjualan ilegal melalui kanal resmi Bea Cukai.
Ia menyebut, meski harga rokoknya jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang berpita cukai namun dari sisi rasa dan kualitasnya berbeda.
“Baunya aneh dan kualitasnya bikin waswas. Rasanya juga beda dari rokok legal,” sebutnya.
Ia menyebut, pentingnya memberantas pemasok besar rokok ilegal agar peredaran rokok ilegal dapat dihentikan secara efektif.
“Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya cukup di tingkat warung. Sementara pemasok besar dibiarkan, ya tidak akan selesai. Kuncinya harus bongkar mata rantainya, siapa yang pasok ini semua,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar dan mendampingi program ‘Gempur Rokok Ilegal’ bersama tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, kepolisian, dan aparat daerah.
“Tidak ada toleransi untuk pelaku rokok ilegal. Sudah ratusan ribu batang kami musnahkan, dan operasi akan terus kami tingkatkan,” tegas Agus.
Menurutnya, pemberantasan terhadap rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, melainkan membutuhkan kesadaran dan peran aktif masyarakat demi menyelamatkan penerimaan negara dan masa depan generasi sehat.
“Harapannya dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan kerugian negara dapat diminimalisir,” tandasnya.*




