SATUMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai kembali menyita 11.860 batang rokok ilegal yang diamankan dari sejumlah pedagang di wilayah Kota Cimahi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, penertiban rokok ilegal diarahkan pada sejumlah lokasi. Hasilnya berhasil disita 593 bungkus setara 11.860 batang rokok ilegal.
“Rokok ilegal yang berhasil kami sita sebanyak 11.860 batang yang diamankan dari sejumlah pedagang di wilayah Kota Cimahi,” kata Rianto, Selasa (10/9/2024).
Diakuinya, meski razia terus digencarkan petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai, namun peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi. Diduga kuat ada kaitannya dengan masih tingginya permintaan dari konsumen.
“Kalau tidak ada permintaan, pastinya tidak akan ada yang membeli. Ini bisa dilihat dari hasil operasi gabungan masih mendapati rokok ilegal,” ujarnya.
Ia menegaskan, razia rokok ilegal akan semakin gencar dilakukan untuk meminimalisir perdagangan jenis rokok yang tak memiliki cukai rokok tersebut.
“Meski razia belum benar-benar berhasil memberantas perdagangan rokok ilegal, namun paling tidak bisa membuat pedagangnya jera sehingga tak berani lagi menjual,” tandasnya.
Ia menambahkan, penertiban sekaligus pemusnahan barang-barang ilegal akan terus dilakukan karena dikhawatirkan selain bisa membahayakan kesehatan, juga hanya menguntungkan individu dan kelompok tertentu.
“Penindakan tidak hanya cukup sekali, tapi akan terus berlanjut di wilayah Kota Cimahi,” kata Rianto.
Ditegaskannya, apabila para pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal maka pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi yang lebih berat.
Ia menyebut sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
“Tahap pertama berupa sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Jika masih membandel menjual rokok ilegal, maka prosesnya akan naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Oleh karena itulah, Satpol PP Kota Cimahi terus mengimbau kepada pedagang untuk menjual rokok legal. Pasalnya, penjualan dari rokok legal berkontribusi pada pendapatan negara lewat cukai.
“Rokok legal juga sudah dipastikan kandungannya. Rokok resmi saja sudah mengandung zat berbahaya, apalagi yang ilegal yang tidak diketahui proses pembuatan dan kandungannya,” tukasnya.*



