SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat terus memperkuat langkah pemberantasan rokok ilegal.
Upaya ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga pada edukasi kepada para pelaku usaha agar tidak terjerat pelanggaran.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP KBB, Angga Setia Putra, menjelaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi bagian penting dalam operasi tersebut. Menurutnya, memberikan pemahaman kepada pedagang jauh lebih efektif dibanding hanya melakukan penindakan.
“Kami tidak ingin hanya menindak, tapi juga memberi edukasi. Sosialisasi ini adalah bentuk pencegahan agar masyarakat paham dan tidak melanggar hukum,” ujar Angga usai kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Lemon Hotel, Lembang, Kamis (30/10/2025).
Angga menambahkan, kegiatan ini merupakan implementasi dari program yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 10 persen. Sosialisasi tersebut dinilai krusial agar para pelaku usaha memahami risiko hukum menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
“Banyak pedagang yang belum tahu konsekuensinya. Padahal, menjual rokok tanpa cukai bisa berujung pidana,” tegasnya.
Sepanjang tahun 2025, Satpol PP bersama Bea Cukai telah melaksanakan 11 operasi penertiban dari total 16 kegiatan yang direncanakan. Dalam operasi tersebut, sebanyak 20 pelaku usaha terjaring dan lebih dari 600 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan dari 16 kecamatan di wilayah KBB.
“Barang bukti yang disita cukup besar. Dari hasil penghitungan, total nilai dendanya mencapai sekitar Rp900 juta. Besaran denda disesuaikan dengan nilai cukai dan dikalikan tiga kali lipat,” jelas Angga.
Ia menegaskan, apabila pelaku tidak membayar denda, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Semua hasil denda pun langsung disetorkan ke kas negara.
Menariknya, petugas menemukan berbagai jenis rokok ilegal, baik buatan lokal maupun produk selundupan dari luar negeri. Beberapa di antaranya bermerek Esse, Newcastle, dan Manchester yang beredar tanpa pita cukai resmi.
“Masyarakat jangan mudah percaya dengan merek terkenal. Kalau tidak ada pita cukainya, itu tetap ilegal,” ujar Angga mengingatkan.
Melalui intensitas operasi dan edukasi yang terus dilakukan, pihaknya berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Ia juga mengajak warga untuk ikut berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Pengawasan bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama. Laporkan jika menemukan rokok tanpa cukai di sekitar Anda,” pungkasnya.*





