Pemkot Cimahi dan Bea Cukai Bandung Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan MMEA

Pemusnahan rokok ilegal dan minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) dengan jenis arak Bali di Plaza Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Senin (29/4/2024)/Dicky Mawardi/Satumedia.

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan Bea Cukai Bandung memusnahkan 1.323.940 rokok ilegal dan minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) dengan jenis arak Bali sebanyak 91 liter di Plaza Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Senin (29/4/2024).

Jutaan rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan arak Bali dimusnahkan dengan cara dituang dari botol dan dibuang.

Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi mengatakan barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan berupa rokok ilegal yang diperkirakan nilai barangnya Rp 1,6 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 885 juta.

“Untuk MMEA jenis arak Bali dengan nilai barang Rp 4.572.500 mengakibatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 7.316.000. Hari ini dimusnahkan secara simbolis, untuk keseluruhannya akan dilakukan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST),” kata Dicky.

Ia mengungkapkan kegiatan pemusnahan dilakukan dalam rangka mengawal pendapatan negara, terutama dari cukai. Dimana alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebanyak 40 persen untuk kesehatan, 10 persen untuk pengamanan dan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara juga aspek lainnya. Oleh karena itu, pemusnahan ini merupakan syok terapi bagi mereka yang memproduksi dan mendistribusikan rokok ilegal dan MMEA,” tandasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus menggempur rokok-rokok ilegal yang tidak menggunakan cukai negara secara resmi lantaran hanya menguntungkan individu dan kelompok tertentu.

“Peran serta aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi rokok ilegal,” ucapnya.*

 

Pos terkait