Calon Perseorangan Butuh 85.662 Dukungan untuk Maju di Pilkada Bandung Barat

Ilustrasi logo Pilkada Serentak 2024/Istimewa.

SATUMEDIA.ID – Bakal calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Bandung Barat 2024 harus memenuhi syarat minimal 85.662 dukungan. Sesuai jadwal KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024.

“Untuk pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024,” kata Komisioner KPU KBB, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana, Senin (29/4/2024).

Ia menyebut, angka 85.662 dukungan itu merupakan 6,5 persen dari jumlah penduduk terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pilkada 2024.

“Sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan harus tersebar di 8 kecamatan atau 50 persen dari total kecamatan di Bandung Barat. Jadi 85.662 dukungan itu harus menyebar minimal di 8 kecamatan. Enggak hanya misalnya di 5 atau bahkan 7 kecamatan,” tuturnya.

Cep Suryana menjelaskan, syarat pencalonan perseorangan mengacu pada
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 56 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024.

Sementara mengenai sudah ada tidaknya bakal calon perseorangan yang berkomunikasi dengan KPU, Cep Suryana mengungkapkan, hingga kini belum ada.

“Kalau ke saya, belum ada
yang berkonsultasi atau pun menanyakan syarat untuk maju di Pilkada jalur perseorangan. Tapi enggak tahu kalau ke komisioner yang lain. Untuk formulir dapat diunduh di website https://kab-bandungbarat.kpu.go.id/,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan jadwal resmi dari KPU tahap penyelenggaraan Pilkada 2024 dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Kemudian, pengumuman pendaftaran pasangan calon dari 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024. Dilanjutkan pendaftaran pasangan calon dari 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024.

Dilanjutkan penelitian pasangan calon pada 27 Agustus 2024 – 21 September 2024, dan
penetapan pasangan calon 22 September 2024

Untuk pelaksanaan kampanye dari 25 September 2024 – 23 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024. Dilanjutkan penghitungan suara dan
rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November 2024 – 16 Desember 2024.

Sementara penetapan calon terpilih paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa.

Untuk hasil pemilihan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. Sedangkan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.*

 

Pos terkait